3.682 IUP Mineral berstatus non-Clear & Clean, 6,3 juta hektar diantaranya beroperasi di hutan lindung dan hutan konservasi; 24% perusahaan selama (2010-2012) tidak memiliki nomor pokok wajib pajak; 75 persennya tidak membayar dana jaminan reklamasi dan pasca-tambang, juga perusahaan menunggak penerimaan negara sebesar 23 Triliun (2016).
4. Pelonggaran ekspor mineral telah memicu eksploitasi sumber daya mineral yang berlebihan yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Degradasi fungsi lingkungan tidak hanya diwariskan oleh kegiatan pertambangan yang tidak berizin, namun juga berasal dari kegiatan pertambangan berizin, namun beroperasi di luar kawasannya.
5. Pelonggaran keran ekspor dan kewajiban pembangunan smelter telah memunculkan ketidakpastian hukum. Inkonsistensi kebijakan dan kurangnya koordinasi antarkementerian (Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian dalam pengurusan izin industri smelter) – telah menyebabkan perkembangan industri smelter berjalan lambat.
6. Pembukaan kembali keran ekspor konsentrat dan mineral mentah dapat mengacaukan upaya pembenahan dan penataan izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia yang telah dirintis oleh KPK, Kementerian ESDM, bersama Pemda dan instansi terkait.
7. Relaksasi ekspor konsentrat akan menjerat Indonesia kembali pada kegiatan ekonomi eksploitatif ala kolonial, dimana sumber daya alam hanya dipandang sebagai sebuah komoditas. Tidak ada penambahan nilai (added value) bagi perekonomian negara dan masyarakat.
8. Perubahan pengusahaan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyalahi ketentuan dalam UU Minerba yang mengatur bahwa untuk menjadi IUPK maka perlu ditempuh prosedur kewilayahan usaha yang ketat, yaitu dimulai dengan adanya penetapan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang disetujui oleh DPR RI, kemudian penetapan menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang selanjutnya WIUPK ditawarkan kepada BUMN, dan apabila BUMN tidak berminat maka WIUPK dilelang kepada swasta untuk selanjutnya diterbitkan IUPK. Selain itu, pemegang KK seperti PT Freeport yang mengubah bentuk pengusahaan menjadi IUPK tentu akan mendapatkan manfaat tambahan jangka waktu operasi tambang minimal 10 tahun. Padahal, Pemerintah harus mulai memikirkan untuk mengembalikan wilayah operasi tambang PT Freeport yang akan berakhir pada 2021 kepada negara untuk selanjutnya dikelola oleh segala potensi dalam negeri.
9. Ketentuan pelonggaran ekspor mineral mentah dan hasil pengolahan serta perubahan KK menjadi IUPK tentu berpotensi memberikan keuntungan bagi sekelompok pihak dan merugikan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Bahkan KPK perlu melakukan penyelidikan kemungkinan adanya corruption by law dalam penyusunan Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 khususnya mengenai ketentuan pelonggaran ekspor nikel dan bauksit dan pengaturan perubahan pengusahaan KK menjadi IUPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
-
Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan
-
Purbaya Yakin Harga Pertamax Segera Turun, Kapan?
-
Mantan Jenderal Kuasai BUMN Tambang! Antam, Timah dan Bukit Asam Kini Dipimpin Lulusan Akmil
-
Dompet Lebih Aman! Harga Cabai, Ayam, dan Telur Turun Serentak Hari Ini