Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerima audiensi Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) terkait dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen (sepuluh persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (26/1/2017).
Permen Nomor 37 Tahun 2016 mendapatkan sambutan yang sangat baik dari Pemerintah Daerah, karena mengatur dengan ketat dan jelas agar PI 10 persen benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat.
Untuk itu, Negara memfasilitasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Pemerintah Daerah untuk memiliki participating interest pada suatu Wilayah Kerja Migas.
Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek, selaku Ketua Umum ADPM mengungkapkan antusiasme dan kegembiraannya atas keluarnya Permen ini, karena daerah penghasil sumber energi dapat menikmati sumber daya yang dimilikinya. "Kami memberikan apresiasi kepada Bapak Presiden melalui Menteri ESDM yang telah mengeluarkan Permen 37 Tahun 2016. Permen ini sangat penting bagi daerah penghasil migas khususnya kami di Kaltim, sehingga daerah bisa bekerjasama dengan Pertamina dalam pengelolaan Blok Mahakam, tidak dengan swasta. Kami tidak kena bunga yang memberatkan karena 0 persen bunganya”, ungkap Awang saat menyampaikan hasil pertemuannya.
Gubernur Kaltim juga menyampaikan bahwa telah sejalan dengan Menteri ESDM, daerah penghasil harus dapat menikmati kekayaan alam di daerahnya. "Semua daerah ingin agar daerah penghasil bisa menikmati sumber daya alamnya terutama energi, baik berupa migas, batubara untuk kesejahteraan rakyat. Tidak layak daerah penghasil listriknya masih byarpet" ujar Gubernur Kaltim.
"Kita sudah puluhan tahun berjuang untuk ini. Pak Jonan baru duduk sudah mewujudkannya," tambah Awang Faroek.
Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar juga mengungkapkan antusiasme yang besar terhadap Permen ini. “Dibanding dengan yang dulu, ini lebih baik karena PI 10% ditalangi dulu oleh partner utama tanpa bunga. Ini kebijakan yang luar biasa, kita tidak lagi menjadi penonton, hal ini cukup berkeadilan,” ungkapnya.
Participating Interest 10 persen (PI10 persen) adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: PLN Dorong Perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
Sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama dari satu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD.
Permen Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 memberikan kejelasan tentang ketentuan pelaksanaan penawaran PI 10 persen kepada daerah serta memberikan batasan-batasan yang jelas yang dapat diikuti oleh semua pihak. Permen ini juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh BUMD, ketentuan penawaran, tata cara penawaran, dan juga tata cara pengalihan PI 10 persen.
"Ini semua tidak lain agar daerah menikmati kekayaan migasnya, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," jelas Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Menurut Jonan, daerah bisa saja mendapatkan saham lebih dari 10 perse, tapi itu sepenuhnya b to b. Yang mandatory adalah 10 persen.
Hadir pula pada audiensi tersebut Sekretaris Jenderal ADPM Andang Bachtiar, Wakil Bupati Blora, Bupati Bulungan, Walikota Bontang, Bupati Banggai, dan wakil dari Kabupaten Bengkalis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Harga Perak: Turun Tipis Dalam Sepekan, Harga Dunia Menguat
-
Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya
-
AADI Tebar Dividen Interim Rp4,17 Triliun, Potensi Rp 536 per Saham: Cek Jadwalnya
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
Harga Emas Stabil di US$ 4.000, Apakah Bisa Tembus Level US$ 5.000?
-
Prediksi Bitcoin: Ada Proyeksi Anjlok US$ 56.000, Analis Yakin Sudah Capai Harga Bottom
-
Bocoran 13 IPO Saham Terbaru, Mayoritas Perusahaan Besar Sektor Energi
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya
-
Industri Pelayaran Ikut Kontribusi ke Ekonomi RI, Serap Jutaan Tenaga Kerja
-
Emiten CGAS Torehkan Laba Bersih Rp 9,89 Miliar Hingga Kuartal III-2025