Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerima audiensi Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) terkait dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen (sepuluh persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (26/1/2017).
Permen Nomor 37 Tahun 2016 mendapatkan sambutan yang sangat baik dari Pemerintah Daerah, karena mengatur dengan ketat dan jelas agar PI 10 persen benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat.
Untuk itu, Negara memfasilitasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Pemerintah Daerah untuk memiliki participating interest pada suatu Wilayah Kerja Migas.
Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek, selaku Ketua Umum ADPM mengungkapkan antusiasme dan kegembiraannya atas keluarnya Permen ini, karena daerah penghasil sumber energi dapat menikmati sumber daya yang dimilikinya. "Kami memberikan apresiasi kepada Bapak Presiden melalui Menteri ESDM yang telah mengeluarkan Permen 37 Tahun 2016. Permen ini sangat penting bagi daerah penghasil migas khususnya kami di Kaltim, sehingga daerah bisa bekerjasama dengan Pertamina dalam pengelolaan Blok Mahakam, tidak dengan swasta. Kami tidak kena bunga yang memberatkan karena 0 persen bunganya”, ungkap Awang saat menyampaikan hasil pertemuannya.
Gubernur Kaltim juga menyampaikan bahwa telah sejalan dengan Menteri ESDM, daerah penghasil harus dapat menikmati kekayaan alam di daerahnya. "Semua daerah ingin agar daerah penghasil bisa menikmati sumber daya alamnya terutama energi, baik berupa migas, batubara untuk kesejahteraan rakyat. Tidak layak daerah penghasil listriknya masih byarpet" ujar Gubernur Kaltim.
"Kita sudah puluhan tahun berjuang untuk ini. Pak Jonan baru duduk sudah mewujudkannya," tambah Awang Faroek.
Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar juga mengungkapkan antusiasme yang besar terhadap Permen ini. “Dibanding dengan yang dulu, ini lebih baik karena PI 10% ditalangi dulu oleh partner utama tanpa bunga. Ini kebijakan yang luar biasa, kita tidak lagi menjadi penonton, hal ini cukup berkeadilan,” ungkapnya.
Participating Interest 10 persen (PI10 persen) adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: PLN Dorong Perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
Sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama dari satu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD.
Permen Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 memberikan kejelasan tentang ketentuan pelaksanaan penawaran PI 10 persen kepada daerah serta memberikan batasan-batasan yang jelas yang dapat diikuti oleh semua pihak. Permen ini juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh BUMD, ketentuan penawaran, tata cara penawaran, dan juga tata cara pengalihan PI 10 persen.
"Ini semua tidak lain agar daerah menikmati kekayaan migasnya, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," jelas Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Menurut Jonan, daerah bisa saja mendapatkan saham lebih dari 10 perse, tapi itu sepenuhnya b to b. Yang mandatory adalah 10 persen.
Hadir pula pada audiensi tersebut Sekretaris Jenderal ADPM Andang Bachtiar, Wakil Bupati Blora, Bupati Bulungan, Walikota Bontang, Bupati Banggai, dan wakil dari Kabupaten Bengkalis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
OJK: Paylater Hanya Boleh Ada di Bank dan Multifinance
-
Gandeng Vantara India, Kemenhut Revitalisasi Rumah Sakit Gajah Way Kambas
-
Dikeluhkan Petani, Pemerintah Langsung Pangkas Regulasi dan Turunkan HET Pupuk 20 Persen
-
Profil PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB): Saham, Pemilik, dan Keuangan
-
Cek dan Unduh SK PPPK Paruh Waktu di MyASN
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Purbaya dan Tito Surati Pemda, Minta Kurangi Seminar hingga Perjalanan Dinas demi Efisiensi
-
Tren Mudik Hijau Melesat: Pengguna Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat, PLN Siagakan 4.516 SPKLU
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026