Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji berpendapat, kerja sama antar daerah penghasil tembakau yang konstruktif dapat menjadi salah satu tolok ukur bagi perubahan konstelasi industri tembakau di Indonesia. Kerjasama ini merupakan bentuk dari perubahan pendekatan yang lebih dalam menghadapi tantangan-tantangan baru.
“Peran penting APTI dalam percaturan pertembakaun diharapkan mampu membawa terwujudnya kesejahteraan petani tembakau, terutama perjuangan tentang regulasi terkait import tembakau dari luar negeri,” kata Agus pada Musyawarah Daerah DPD APTI Lampung di Islamic Centre, Sukadana, Lampung Tengah, Senin (30/1/2017).
Agus mengatakan, penguatan kelembagaan dan kerja sama antar daerah penghasil tembakau sangat diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan program kerja APTI. Hal ini merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) APTI, serta Amanat Rakernas di Kuningan, Jawa Barat tahun lalu, yang menyatakan, keputusan Musda sebagai dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab periode kepengurusan 2017-2022, karena APTI sebagai organisas profesi di tingkat nasional yang telah memiliki badan hukum yang sama.
Oleh karena itu, di semua tingkatan harus mempunyai legalitas yang sama, yaitu Badan Hukum Indoesia (BHI).
“APTI memiliki visi dan misi yang sama, yaitu memperjuangkan petani tembakau Indonesia agar lebih sejahtera dan berdaulat,” tegas Agus.
Agus menegaskan, petani tembakau Indonesia harus berdaulat secara hukum, artinya harus memiliki payung hukum yang bisa melindungi para petani tembakau, yaitu UU Pertembakauan yang saat ini masih menunggu Surat Presiden (Surpres).
“Jika kedaulatan dan kemandirian bisa terwujud, maka kami yakin petani tembakau akan sejahtera,” ujarnya.
Diketahui, Musda DPD APTI Lampung dihadiri oleh Wakil Bupati Lampung Timur, perwakilan Dinas Perkebunan, dan 9 pengurus DPC APTI di Provinsi Lampung.
Baca Juga: Kemenkeu Diminta Naikkan Bea Masuk untuk Impor Tembakau
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar