Kementerian Kesehatan menyatakan menolak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan. Menanggapi hal itu, salah satu inisiator RUU Pertembakauan, Mukhamad Misbakhun menyatakan tidak mempersoalkan penolakan Kemenkes.
Menurut Misbakhun, RUU Pertembakauan ini lebih banyak mengatur tentang industri dan kesejahteraan petani tembakau dalam negeri. Artinya, ada kemungkinan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian yang dipilih sebagai leading sector pembahasannya, bukan lagi Kemenkes.
Misbakhun yakin Presiden Joko Widodo akan melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan. “Presiden Jokowi itu taat Konstitusi, tidak akan menolak pembahasan ini,” katanya di Kompleks DPR Senayan, Selasa (24/1/2017).
Misbakhun mengatakan, pemerintah itu fungsinya memberi pelayanan, mengayomi dan melindungi kehidupan semua kelompok warga bangsa. Menurutnya, Kemenkes dan Menkes tidak hanya milik salah satu kelompok masyarakat, seperti kelompok anti tembakau, tetapi juga Kemenkes dan Menkes itu milik masyarakat yang hidup dan berjuang mempertahankan hidup dari hasil tembakau dan Industri Hasil Tembakau (IHT).
"Jangan sampai Kemenkes dan Menkes ingin memaksakan kewenangannya dengan membangun opini yang bisa mengancam kepentingan masyarakat yang hidup dan berjuang mempertahankan hidup dari tembakau dan IHT tersebut," katanya.
Politisi Golkar itu mewanti-wanti agar Menkes dan Kemenkes bisa lebih bijak dan arif, karena semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Menkes dan Kemenkes juga berasal dari pungutan pajak yang diperoleh dari warga masyarakat yang hidup dan berjuang mempertahankan hidup dari hasil tembakau dan IHT.
Pengusul RUU Pertembakauan dari Fraksi Nasdem, M. Taufiqulhadi mengatakan, banyak konsekuensi yang bakal dihadapi bila pemerintah menolak membahas RUU Pertembakauan, antara lain merosotnya pendapatan dari cukai serta makin parahnya impor tembakau . Selain itu, industri dan petani tembakau dalam negeri akan terancam mati. “Kesejahteraan petani tembakau nasional akan terpuruk,” katanya.
Taufiq menyarankan adanya aturan tentang pengendalian asap rokok. “Melarang pembahasan RUU Pertembakauan akan membuat kekosongan hukum tentang perlindungan petani tembakau. Harus diatur itu,” katanya.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Lindungi Kedaulatan Pertanian Tembakau
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Rupiah Jebol Rp16.600, Bos BI Turun Tangan Hingga Ungkap 'Jurus' Stabilisasi'
-
UMP 2026 Naik? Menaker: Sedang Dikaji!
-
Ikut Rombongan Prabowo ke AS, Bos Garuda Indonesia Lagi Nego-nego Pembelian Pesawat Boeing
-
Pensiunan ASN Bisa Bisnis Toko Kelontong Modern dengan Modal Rp 45 Juta, Begini Caranya
-
Airlangga Ungkap 8 Paket Ekonomi, Diskon Pajak hingga Bantuan Pangan Diperluas
-
Garuda Indonesia Stop Jalankan Rute Penerbangan yang Bikin Rugi
-
Perusahaan RI Pamer Teknologi Canggih di Pameran Baterai, Bukti Indonesia Siap Bersaing Global
-
Pentingnya Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI agar UMKM Bisa Naik Kelas
-
Catat! Jadwal Penyaluran Bansos Beras dan Minyak Goreng untuk 18 Juta KPM
-
Kisah UMKM Nanas Nadi: Naik Kelas Lewat KUR dan Layanan Digital BRI