Gabungan Pelaksana Kontsruksi Indonesia (Gapensi) mengapresiasi arahan Presiden Joko Widodo untuk melibatkan kontraktor-kontraktor kecil dan daerah dalam proyek-proyek besar. Gapensi menilai, pelibatan ini akan memperkuat daya saing dan kapasitas usaha kecil dan menengah (UKM) konstruksi di daerah.
“Kebijakan ini positif. Daerah ini kan banyak UKM konstruksi yang kecil-kecil. Dia susah besar sebab yang besar-besar menggarap yang besar sedangkan yang kecil tetap saja garap kecil-kecil. Jadi kapan naik kelasnya? Enggak pernah sebab dia tidak dikasih kesempatan,” ujar Sekretaris Jenderal Gapensi H.Andi Rukman Karumpa di Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan ke para menterinya agar menggandeng kontraktor-kontraktor kecil di daerah dalam setiap proyek pembangunan. Metode padat karya perlu dikedepankan. "Agar kontraktor-kontraktor di daerah juga mendapatkan porsi kuenya, diperbanyak padat karyanya, dilibatkan sebanyak mungkin kontraktor-kontraktor di daerah, kontraktor-kontraktor kecil, kontraktor-kontraktor menengah," kata Jokowi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Presiden mengatakan, pelibatan kontraktor-kontraktor daerah ini bisa membuat rakyat mendapatkan porsinya. "Agar mereka (kontraktor kecil dan menengah) belajar proyek-proyek yang besar," kata Jokowi.
Gapensi, ujar Andi, mengatakan bila perlu arahan Presiden ini dapat menjadi kebijakan sehingga dapat menjadi kewajiban dalam melibatkan UKM-UKM konstruksi daerah.”Bila perlu dapat menjadi kebijakan yang ada payung hukumnya.Apakah Inpres atau apa sehingga menjadi pegagang hukum bagi pelaksanaan dilapangan,” ujar Andi.
Andi mengatakan, pemberdayaan UKM konstruksi di daerah semakin strategis mengingat saat ini industri ini sudah masuk ke dalam pasar bebas Asean. “Persaingan akan semakin ketat, UKM di daerah tidak boleh dibiarkan bertanding sendirian. Mereka saudara-saudara sebangsa yang harus kita angkat secara sistematis ke atas,” pungkas Andi.
Gapensi juga berterima kasih sebab sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi akhirnya disahkan menjadi UU. Gapensi berharap, tak ada lagi aksi kriminalisasi terhadap pelaksana konstruksi di Tanah Air. UU ini terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal dan telah melalui harmonisasi dengan peraturan sektor lain, seperti UU Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait lainnya.
Baca Juga: Gapensi: Standarisasi Tahan Gempa Dimulai di Proyek Infrastruktur
Berita Terkait
-
Bangun Infrastruktur Perbatasan di Kaltara Telan Rp624 Miliar
-
Dirjen Bina Marga Akui Bangun Jalan Tol 1000 Kilometer Tak Mudah
-
Tahun 2017, Pemerintah Fokus Pemerataan Pembangunan Infrastruktur
-
Kementerian PUPR Gencar Bangun Sarana Air Bersih di NTT
-
Kementerian PUPR: Banyak Swasta Kepincut Investasi Jalan Tol
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri