Gabungan Pelaksana Kontsruksi Indonesia (Gapensi) mengapresiasi arahan Presiden Joko Widodo untuk melibatkan kontraktor-kontraktor kecil dan daerah dalam proyek-proyek besar. Gapensi menilai, pelibatan ini akan memperkuat daya saing dan kapasitas usaha kecil dan menengah (UKM) konstruksi di daerah.
“Kebijakan ini positif. Daerah ini kan banyak UKM konstruksi yang kecil-kecil. Dia susah besar sebab yang besar-besar menggarap yang besar sedangkan yang kecil tetap saja garap kecil-kecil. Jadi kapan naik kelasnya? Enggak pernah sebab dia tidak dikasih kesempatan,” ujar Sekretaris Jenderal Gapensi H.Andi Rukman Karumpa di Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan ke para menterinya agar menggandeng kontraktor-kontraktor kecil di daerah dalam setiap proyek pembangunan. Metode padat karya perlu dikedepankan. "Agar kontraktor-kontraktor di daerah juga mendapatkan porsi kuenya, diperbanyak padat karyanya, dilibatkan sebanyak mungkin kontraktor-kontraktor di daerah, kontraktor-kontraktor kecil, kontraktor-kontraktor menengah," kata Jokowi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Presiden mengatakan, pelibatan kontraktor-kontraktor daerah ini bisa membuat rakyat mendapatkan porsinya. "Agar mereka (kontraktor kecil dan menengah) belajar proyek-proyek yang besar," kata Jokowi.
Gapensi, ujar Andi, mengatakan bila perlu arahan Presiden ini dapat menjadi kebijakan sehingga dapat menjadi kewajiban dalam melibatkan UKM-UKM konstruksi daerah.”Bila perlu dapat menjadi kebijakan yang ada payung hukumnya.Apakah Inpres atau apa sehingga menjadi pegagang hukum bagi pelaksanaan dilapangan,” ujar Andi.
Andi mengatakan, pemberdayaan UKM konstruksi di daerah semakin strategis mengingat saat ini industri ini sudah masuk ke dalam pasar bebas Asean. “Persaingan akan semakin ketat, UKM di daerah tidak boleh dibiarkan bertanding sendirian. Mereka saudara-saudara sebangsa yang harus kita angkat secara sistematis ke atas,” pungkas Andi.
Gapensi juga berterima kasih sebab sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi akhirnya disahkan menjadi UU. Gapensi berharap, tak ada lagi aksi kriminalisasi terhadap pelaksana konstruksi di Tanah Air. UU ini terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal dan telah melalui harmonisasi dengan peraturan sektor lain, seperti UU Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait lainnya.
Baca Juga: Gapensi: Standarisasi Tahan Gempa Dimulai di Proyek Infrastruktur
Berita Terkait
-
Bangun Infrastruktur Perbatasan di Kaltara Telan Rp624 Miliar
-
Dirjen Bina Marga Akui Bangun Jalan Tol 1000 Kilometer Tak Mudah
-
Tahun 2017, Pemerintah Fokus Pemerataan Pembangunan Infrastruktur
-
Kementerian PUPR Gencar Bangun Sarana Air Bersih di NTT
-
Kementerian PUPR: Banyak Swasta Kepincut Investasi Jalan Tol
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya