Pernyataan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di acara Dies Natalis ke-15 Partai Demokrat yang menyatakan Tax Amnesty salah sasaran karena hanya mendera rakyat kecil adalah kesalahan besar. Menurut anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, pernyataan SBY tersebut menunjukkan ketidakmengertian dan kedangkalan pemahaman SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Selain itu, SBY dinilai gagal dalam memahami keberhasilan tax amnesty di Indonesia. "Pernyataan itu sebuah kesalahan besar dari Pak SBY," tegas Misbakhun di Kompleks DPR Senayan, Rabu (8/2/2017).
Misbakhun menegaskan, sejak awal Tax Amnesty di Indonesia mempunyai 2 tujuan, yaitu Deklarasi Atas Aset di Dalam Negeri, dan Repatriasi atas Aset Milik WNI di Luar Negeri untuk memperlebar tax base sehingga tax ratio di Indonesia meningkat.
"Perlu juga SBY mengerti bahwa Tax Amnesty adalah hak wajib pajak. Jadi tidak bisa dipaksakan wajib pajak untuk ikut tax amnesty," ujar Misbakhun.
Keberhasilan Tax Amnesty Indonesia, menurut Misbakhun, sudah diakui OECD, Bank Dunia, dan IMF. Bahkan pelaksanaan tax amnesty di Indonesia saat ini dijadikan bahan studi dan model oleh beberapa negara yang akan menerapkan Tax Amnesty.
Saat ini, pencapaian uang tebusan dari Tax Amnesty masih terus meningkat, karena tahap 3 tax amnesty masih akan berakhir 31 Maret 2017. Harta yang dideklarasikan, sambung Misbakhun, mencapai hampir 5.000 triliun dan repatriasi hampir mencapai 150 triliun.
"Ini adalah bukti pencapaian yang sangat signifikan dan diakui oleh dunia internasional," ujarnya.
Bahkan, menurutnya, Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UMKM) yang omsetnya di bawah Rp4,8 miliar mendapatkan keistimewaan di Tax Amnesty di Indonesia karena tarif uang tebusannya hanya 1 persen sepanjang masa periode Tax Amnesty. Sehingga UMKM dapat mengikuti tax amnesty kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan.
Baca Juga: Misbakhun: Selamatkan Nasabah Pemegang Polis AJB Bumiputera!
"Ini adalah kesempatan bagi usaha kecil untuk patuh pada ketentuan perpajakan sehingga mereka bisa ikut pemerintah yang menuntut adanya laporan pajak yang patuh," katanya.
Misbakhun menjelaskan, sebagai sebuah Undang-Undang pelaksanaan Tax Amnesty yang sedang berjalan dan masih ada target-target dan cerita sukses lainnya masih bisa dicapai, sehingga penilaian yang dilakukan Pak SBY sangat salah dan tidak mempunyai dasar.
"Harapan saya justru Pak SBY dan keluarga menggunakan haknya sebagai wajib pajak untuk ikut program Tax Amnesty bila belum ikut tax amnesty," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto
-
Pra Penjualan CBDK Melonjak 309 Persen di Kuartal IV 2025
-
Harga Pangan Nasional Melandai, Cabai Rawit Merah Mahal Jelang Ramadan
-
Harga Emas Naik Pada Akhir Pekan, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun, Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR
-
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
-
Apa Itu Free Float? Mengulas Istilah Pasar Saham Wajib Diketahui Investor
-
Kode SWIFT BSI dan Panduan Lengkap Transaksi Internasional
-
Profil Moody's Rating dan Dampaknya Terhadap Bursa Saham Indonesia