Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, ada permasalahan yang sangat mendasar dalam implementasi Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masalah tersebut berupa pengelolaan dana desa yang ternyata ada masalah kelembagaan yang sangat mendasar yang belum soft.
Sebelumnya, Misbakhun sempat bingung ketika pimpinan Baleg mengatakan kita harus bicara tentang detail ini dulu sebelum kita mengundang menteri, dan sebagainya.
Menurutnya, permasalahan yang paling mendasar adalah ambiguitas pelaksanaan dari UU ini, yang didalamnya ada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa dan PDT. Kemudian, dari sistem keuangan yang ada sebagaimana mandat UU, bagaimana dengan transfer dana desa ini, karena ada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sejak awal tidak rela.
“Ini kan harus diselesaikan struktur ambiguitasnya,” kata Misbakhun pada rapat dengar pendapat Baleg dan Kemendes di Gedung DPR Senayan, Rabu (1/2/2017).
Dikatakan Misbakhun, di DPR sendiri ada tarik menarik antara komisi II dan komisi V yang belum selesai. "Kalau membicarakan detail secara kelembagaannya, maka kita selesaikan, dan yang bisa menyelesaikan ya politik. Karena poltik tidak ada jalan buntunya. Gang buntu itu tidak ada di politik. ni harus kita selesaikan dulu baru bicara detail. Saya yakin dengan pak Dirjen dan Sekjen sangat menguasai permasalahan. Namun, permasalahan ini bukan selesai di Direktorat Jenderal (Ditjen), dan Kesekjenan, tapi di politik ini,” ujarnya.
Adanya simpang siur tupoksi, seperti kewenangan UU Desa ada di Kemendagri, secara aturan di Kemendes, tetapi secara pelaksanaan program di tempat lain. Fakta itu, kata dia, yang harus diselesaikan. "Yang bisa menyelesaikan ya politik," tambahnya.
Kita harus hadirkan Kemendagri, Kemendes, Kemenkau. Kita selesaikan di sini politiknya dengan keputusan yang solutif," tutur Misbakhun.
Politisi Golkar itu mengingatkan, prinsip akuntabiltas harus menjadi sebuah kesatuan yang holistik, komprehensif dan menyeluruh diselesaikan di tingkat politik.
Baca Juga: Jokowi Ingin Dana Desa Percepat Gerak Ekonomi Daerah
“Permasalahannya sangat struktural meyangkut ego sektoral dari Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes. Untuk solusi penyelesaian ego sektoral, hanya politik yang dapat menyelesaikan itu. Politiklah yang harus menjadi solusi itu,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya
-
Industri Pelayaran Ikut Kontribusi ke Ekonomi RI, Serap Jutaan Tenaga Kerja
-
Emiten CGAS Torehkan Laba Bersih Rp 9,89 Miliar Hingga Kuartal III-2025
-
Grab Akan Akuisisi GoTo, Danantara Bakal Dilibatkan
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Industri Biomassa Gorontalo Diterpa Isu Deforestasi, APREBI Beri Penjelasan
-
BEI Umumkan IHSG Sentuh All Time High Pekan Ini
-
Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
SVLK Jadi Benteng Hukum Lawan Tuduhan Deforestasi Biomassa di Gorontalo
-
Terminal IC Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 12 November, Khusus Penerbangan Citilink