Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan penyidik telah melayangkan surat permohonan cegah ke luar negeri kepada bos Pandawa Group Salman Nuryanto. Surat cekal yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM setelah Salman resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dia (Salman) juga sudah kita cekal. Dicekal ke imigrasi agar tidak keluar," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Namun demikian, Argo mengatakan hingga kini penyidik belum mengendus keberadan Salman yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kan kita cekal dan kita sedang mencari ke mana," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Agung Sampurno mengatakan belum mengetahui pemintaan cekal polisi terhadap Salman.
"Nanti ya saya cek dulu," kata Agung saat dikonfirmasi.
Dalam penetapan Salman sebagai tersangka, polisi telah melakukan penghitugan sementara kerugian para nasabah yang totalnya mencapai Rp1,1 triliun. Ada sebanyak 15 laporan yang diterima polisi dari para nasabah yang merasa tertipu dengan tindakan Salman.
Beberapa barang bukti juga telah disita seperti dokumen sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dam brosur produk Pandawa.
Terkait kasus ini, polisi juga telah memeriksa sebanyak 11 saksi. Mereka yakni delapan saksi pelapor, dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan Otoritas Jasa Keuangan dan ahli yang berasal dari Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Bos Pandawa Group Jadi Tersangka Kejahatan Keuangan
Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Harga Emas Dunia Bergerak Fluktuatif, Nilainya Tembus Rp3 Juta per Gram
-
Harga Bitcoin dan Kurs Dolar AS Mulai Berseberangan, Anomali Tahun Ini Berlanjut?
-
Update Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Awal Ramadan Saatnya Borong?
-
IHSG Diramal Menghijau Usai Libur Panjang, Cek Rekomendasi Saham Ini
-
Update Tarif Listrik Selama Ramadan dan Lebaran 2026
-
Jadwal Pencairan THR bagi PNS, Polisi, TNI, dan Pekerja Swasta
-
Deretan Saham yang Diprediksi Menguat saat Ramadan
-
Purbaya ke Lulusan UI: Saya Dosen S3, Kalau Debat Anda Pasti Kalah
-
Berapa Anggaran Sidang Isbat di Hotel Borobudur?
-
THR ASN Batal Cair Awal Ramadan 2026? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Ini