Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menyetujui perubahan perizinan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia (PTFI).
Namun, dalam perubahan tersebut Freeport meminta kepada pemerintah untuk aturan terkait pajak mengikuti habis masa kontrak (nail down) seperti yang ada dalam perizinan Kontrak Karya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan hingga saat ini pemerintah dalam menjalankan tugasnya berpegang teguh pada Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara beserta aturan turunannya.
Artinya ketentuan yang berlaku setelah menjadi IUPK harus dilaksanakan seperti misalnya membangun smelter.
"Jadi saya sampaikan bahwa di dalam IUPK tentu mengikuti ketentuan yang berlaku (prefilling) akan ditetapkan. Kalau misalnya dia (Freeport) mendapatkan insentif (nail down) dan lainnya termasuk bagaimana setelah di-prefilling (syarat izin ekspor) itu nantii kita lihat dalam perkembangannya kemudian," katanya di Kementerian ESDM, Jumat (10/2/2017).
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada Freeport untuk menjalani kebijakan-kebijakan yang berlaku dalam IUPK ini.
Dimana, Sebagai pemegang IUPK, maka wilayah pertambangan mereka maksimal 25.000 hektar, wajib membangun smelter dalam lima tahun, pajak yang ditanggung mengikuti peraturan terbaru (prevailing), dan sebagainya.
"Sesuai ketentuan, dia harus melakukan itu. Kalau dia enggak bangun smelter, dia nggak bisa ekspor," kata Bambang.
Baca Juga: Kontrak Karya Freeport Resmi Berubah Menjadi IUPK
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025