Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menyetujui perubahan perizinan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia (PTFI).
Namun, dalam perubahan tersebut Freeport meminta kepada pemerintah untuk aturan terkait pajak mengikuti habis masa kontrak (nail down) seperti yang ada dalam perizinan Kontrak Karya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan hingga saat ini pemerintah dalam menjalankan tugasnya berpegang teguh pada Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara beserta aturan turunannya.
Artinya ketentuan yang berlaku setelah menjadi IUPK harus dilaksanakan seperti misalnya membangun smelter.
"Jadi saya sampaikan bahwa di dalam IUPK tentu mengikuti ketentuan yang berlaku (prefilling) akan ditetapkan. Kalau misalnya dia (Freeport) mendapatkan insentif (nail down) dan lainnya termasuk bagaimana setelah di-prefilling (syarat izin ekspor) itu nantii kita lihat dalam perkembangannya kemudian," katanya di Kementerian ESDM, Jumat (10/2/2017).
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada Freeport untuk menjalani kebijakan-kebijakan yang berlaku dalam IUPK ini.
Dimana, Sebagai pemegang IUPK, maka wilayah pertambangan mereka maksimal 25.000 hektar, wajib membangun smelter dalam lima tahun, pajak yang ditanggung mengikuti peraturan terbaru (prevailing), dan sebagainya.
"Sesuai ketentuan, dia harus melakukan itu. Kalau dia enggak bangun smelter, dia nggak bisa ekspor," kata Bambang.
Baca Juga: Kontrak Karya Freeport Resmi Berubah Menjadi IUPK
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun