Suara.com - PT Freeport Indonesia bersikeras untuk tidak mengubah izin operasinya di Indonesia dari Kontrak Karya menjadi Izin usaha Pertambangan Khusus. Alasan hukum menjadi patokan Freeport.
Hal tersebut diungkapkan President dan Chief Executive Officer Freeport McMoRan Richard C Adkerson saat melakukan konferensi persnya di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).
"Berdasarkan UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu ijin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka pendek," kata Richard.
Bagi Freeport, IUPK merupakan izin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor yang sifatnya jangka pendek. Atas dasar itulah perusaahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat ini menolak untuk megubah statsusnya.
Richard pun mengaku telah meminta pendapat dari kuasa hukumnya baik di di Indonesia dan Internasional terkait perubahan status ini. Berdasarkan masukan dari kuasa hukumnya tersebut menyatakan bahwa aturan atau kebijakan yang ada dalam Kontrak Karya tetap berlaku.
"Jadi kami tidak bisa melepaskan hak-hak kami yang ada di dalam KK. Kami saat ini sedang dalam proses komunikasi dengan pemerintah untuk membahas permasalahan ini," katanya.
Seperti diketahui, pada tanggal 10 Febuari 2017, Kementerian Energi dan Suber Daya Mineral atau melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara akhirnya telah menyetujui perubahan perizinan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), perusahaan tambang pemegang KK harus mengubah status kontraknya menjadi IUPK agar dapat mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian).
Dengan adanya Perubahan KK menjadi IUPK ini, maka kedua perusahaan tersebut harus menjalankan kewajiban-kewajiban sesuai IUPK. Sebagai pemegang IUPK, maka wilayah pertambangan mereka maksimal 25 ribu hektar, wajib membangun smelter dalam lima tahun, pajak yang ditanggung mengikuti peraturan terbaru (prevailing), dan sebagainya.
Baca Juga: Chappy Hakim Mundur, Bos Freeport: Thank You Mr. Chappy
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru