Suara.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Yudha meminta pemerintah tidak khawatir dengan langkah PT. Freeport Indonesia mengajukan arbitrase ke Badan Hukum Internasional. Arbitrase diajukan karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut menolak perubahan aturan izin ekspor konsentrat dengan syarat mengubah status perizinan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Freeport menilai perubahan aturan tersebut tidak memberikan kepastian investasi jangka panjang terhadap Freeport.
"Pemerintah harus kuat. Kita pernah menang waktu Newmont melakukan arbitrase. Tidak ada hal yang mesti dikhawatirkan. Negara kita berdaulat, tentunya harus berani banding," kata Satya di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat,Minggu (19/2/2017).
Aturan terkait status Freeport dan perusahaan tambang lainnya, kata Satya, pemerintah sudah mengetahui konsekuensinya. Itu sebabnya, Satya meminta pemerintah tetap menjalankan kebijakan demi kedaulatan negara.
Satya mengapresiasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan yang tidak terlalu dipusingkan dengan masalah arbitrase. Jonan lebih memilih dibawa ke arbitrase daripada merumahkan beberapa pegawai Freeport.
"Seperti dikatakan Menteri ESDM, jangan gunakan karyawan yang dibenturkan ke pemerintah. Itu kita hindarkan lah, karena kita ingin situasi suasana investasi yang kondusif," katanya.
Pangkal persoalan terjadi pada bulan lalu setelah izin ekspor konsentrat Freeport habis. Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur perusahaan tambang mineral harus mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK. Dengan adanya perubahan izin ini, maka Freeport bisa melakukan ekspor konsentrat.
Selain itu, dalam aturan tersebut, Freeport juga harus menaati Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 yang mengatur perusahaan tambang harus membangun smelter dalam lima tahun dan melepas 51 persen sahamnya dalam jangka waktu 10 tahun.
Hal ini dinilai oleh Freeport tidak memberikan kepastian investasi jangka panjang bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini. Sehingga Freeport membawa Indonesia ke arbitrase.
Berita Terkait
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Pakar Beberkan Keuntungan Negara dalam Penambahan Saham Freeport 12 Persen
-
Bahlil Sebut Pasokan Bahan Baku Emas Terganggu Atas Insiden Freeport
-
ESDM Ingatkan Freeport Indonesia, Longsor Tambang Jangan Sampai Terulang
-
Kementerian ESDM Tunggu Hasil Audit Sebelum Tindak Lanjuti Insiden GBC
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025