Suara.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Yudha meminta pemerintah tidak khawatir dengan langkah PT. Freeport Indonesia mengajukan arbitrase ke Badan Hukum Internasional. Arbitrase diajukan karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut menolak perubahan aturan izin ekspor konsentrat dengan syarat mengubah status perizinan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Freeport menilai perubahan aturan tersebut tidak memberikan kepastian investasi jangka panjang terhadap Freeport.
"Pemerintah harus kuat. Kita pernah menang waktu Newmont melakukan arbitrase. Tidak ada hal yang mesti dikhawatirkan. Negara kita berdaulat, tentunya harus berani banding," kata Satya di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat,Minggu (19/2/2017).
Aturan terkait status Freeport dan perusahaan tambang lainnya, kata Satya, pemerintah sudah mengetahui konsekuensinya. Itu sebabnya, Satya meminta pemerintah tetap menjalankan kebijakan demi kedaulatan negara.
Satya mengapresiasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan yang tidak terlalu dipusingkan dengan masalah arbitrase. Jonan lebih memilih dibawa ke arbitrase daripada merumahkan beberapa pegawai Freeport.
"Seperti dikatakan Menteri ESDM, jangan gunakan karyawan yang dibenturkan ke pemerintah. Itu kita hindarkan lah, karena kita ingin situasi suasana investasi yang kondusif," katanya.
Pangkal persoalan terjadi pada bulan lalu setelah izin ekspor konsentrat Freeport habis. Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur perusahaan tambang mineral harus mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK. Dengan adanya perubahan izin ini, maka Freeport bisa melakukan ekspor konsentrat.
Selain itu, dalam aturan tersebut, Freeport juga harus menaati Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 yang mengatur perusahaan tambang harus membangun smelter dalam lima tahun dan melepas 51 persen sahamnya dalam jangka waktu 10 tahun.
Hal ini dinilai oleh Freeport tidak memberikan kepastian investasi jangka panjang bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini. Sehingga Freeport membawa Indonesia ke arbitrase.
Berita Terkait
-
Perusahaan Indonesia dan AS Teken 11 Kesepakatan Bisnis Senilai Rp648 Triliun
-
Jadi Penyumbang Produksi Terbesar, Kapan Tambang Bawah Tanah Freeport Bisa Operasi Kembali
-
Freeport Pede Setoran ke Negara 2025 Rp 70 Triliun di Tengah Produksi Turun, Kok Bisa?
-
Hanya Produksi 2 Tambang, Produksi Emas Freeport di 2025 Meleset 50 Persen dari Target
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Stok Pangan dan Energi Aman di Tengah Konflik Global
-
LPDB Kucurkan Rp47 Miliar, Dukung Proyek Fiber Optik Koperasi Pegawai Indosat
-
Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
-
Bulog: Stok Beras dan Minyak Goreng Aman hingga Akhir 2026
-
Jasa Marga Terus Tambal Jalan Berlubang di Tol Japek hingga Jakarta-Tangerang
-
Petani Tembakau Curhat, Perusahaan Rokok Menyusut dari 5.000 Jadi 1.700
-
Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30%, Catat Jadwalnya
-
Jasa Marga Operasikan 4 Jalan Tol Secara Fungsional Selama Mudik, Ini Daftarnya
-
Jasa Marga Siapkan Rest Area di 62 Titik Selama Mudik Lebaran 2026
-
Pegadaian Hadirkan Lagi Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Pendanaan Cepat untuk Masyarakat