Kementerian Ketenagakerjaan RI membentuk task force (gugus tugas) sebagai tim reaksi cepat untuk mengatasi permasalahan terkait nasib tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
“Pembentukan task force adalah instruksi Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam merespon dan menyelesaikan masalah terkait nasib tenaga kerja Indonesia di luar negeri secara cepat,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kemnaker, R. Soes Hindharno, di Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Tim task force terdiri dari unsur Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Direktorat Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Biro Hukum Kemnaker, Biro humas Kemnaker, 13 Atase Ketenagakerjaan serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat. “Tim ini dalam pengawasan langsung Menaker,” kata Soes.
Meski baru dibentuk, lanjutnya, bukan berarti selama ini Kemnaker tidak melakukan upaya penyelesaian masalah terkait nasib pekerja di luar negeri. Justru pembentukan gugus tugas ini dimaksudkan untuk mempercepat kerja-kerja advokasi terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang selama ini telah dilakukan Kemnaker.
Dalam menangani masalah ketenaga kerjaan di luar negeri, tim ini akan bekerja secara menyeluruh.
Ketika memberikan advokasi tenaga kerja yang tersandung kasus hukum di luar negeri misalnya, tim bertugas mengetahui kronologi, mengupayakan bantuan hukum, memulangkan atau langkah-langkah advokasi lainya.
“Tentu dalam melaksanakan tugasnya tim akan berkoordinasi dengan kementrian dan lembaga lainnya,” kata Soes.
Baca Juga: Kemnaker Bantu Biaya Pengobatan Sri Rabitah
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah