"Peraturan negara, ABK (Awak Kapal Perikanan) itu semuanya harus diasuransikan. Tidak boleh ABK melaut, kalau tidak diasuransikan. Harus tanya, kalau tidak jangan mau berangkat. Kalau kamu meninggal keluarga dapat santunan," papar Susi.
Asuransi nelayan ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Perusahaan perikanan diwajibkan memberikan setifikasi perlindungan kepada Awak Kapal Perikanan.
Awak kapal KM Sido Tambah Santoso 01, Fahmi (28) mengaku, selama ini ia dan teman-temannya sesama awak kapal tidak mengetahui adanya program asuransi nelayan. Fahmi yang sudah menjadi awak kapal sejak tahun 2008 di beberapa kapal berbeda mengatakan, selama ini bekerja tanpa kepastian jaminan keselamatannya.
“Saya baru dengar tadi tentang itu (asuransi nelayan) dari Bu Menteri. Sebelumnya tidak pernah (dengar). Mungkin sosialisasinya masih kurang ya. Kita kan awak kapal perlu dijelaskan mekanisme untuk dapat asuransi nelayan,” ungkap Fahmi. Namun demikian, Fahmi mengaku tertarik mengurus asuransi nelayan karena manfaat yang telah dipaparkan Menteri Susi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan