Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2016, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 29,66 persen. Sedangkan tingkat literasi keuangan masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat adalah sebesar 30,55 persen.
"Provinsi Kalimantan Barat tingkat literasi keuangannya menempati posisi ke-13 tertinggi di antara provinsi-provinsi lain di Indonesia," kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto, dalam keterangan resmi, Kamis (9/3/2017).
Tingkat literasi keuangan sesuai hasil surevi OJK 2016 secara nasional mengalami peningkatan sebesar 7,82 persen jika dibandingkan dengan hasil survei OJK tahun 2013 sebesar 21,84 persen.
Sementara untuk kota Pontianak, berdasarkan hasil survei OJK tahun 2016 tingkat literasi keuangan masyarakatnya adalah sebesar 40,15 persen lebih besar dari literasi keuangan masyarakat secara nasional.
Sementara tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia berdasarkan hasil survei OJK 2016 adalah sebesar 67,82% naik sebesar 8,08 persen dari hasil survei tahun 2013 yaitu sebesar 59,74 persen.
Provinsi Kalimantan Barat angka inklusinya adalah sebesar 64,45 persen sedangkan untuk kota Pontianak tingkat inklusi keuangan masyarakat sebesar 74,45 persen. "Inklusi keuangan masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat menduduki peringkat ke-22 jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia," ujar Agus.
Masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memasarkan produk dan/atau layanan jasa keuangan dengan berbagai cara sehingga seringkali yang disampaikan kepada masyarakat tidak akurat dan tidak jelas, yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kondisi ini tentunya memerlukan keseriusan seluruh pemangku kepentingan untuk terus gencar melakukan berbagai upaya edukasi keuangan yang diimbangi dengan peningkatan upaya perlindungan terhadap konsumen disektor jasa keuangan.
Baca Juga: Ini Sebab Tingginya Konflik Konsumen dengan Usaha Jasa Keuangan
Dalam melakukan upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat serta mendorong peranan lembaga jasa keuangan secara berkelanjutan, OJK telah menerbitkan sejumlah peraturan;
1. POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
2. POJK Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat.
3. SEOJK Nomor 12/SEOJK/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan kepada seluruh stakeholders.
4. SEOJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
5. POJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Sebab Tingginya Konflik Konsumen dengan Usaha Jasa Keuangan
-
Darmin Nasution Ungkap Alasan 5 Muka Lama Gagal di Tes OJK
-
Ini Produk yang Disiapkan OJK untuk Pembiayaan Pembangunan
-
OJK Perkuat Pasar Modal Sebagai Sumber Pembiayaan Pembangunan
-
OJK Cabut Izin Usaha Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik
-
Purbaya Ungkap Harga BBM Stabil karena Ditanggung Pertamina Sementara
-
Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun
-
IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983