Sebagian pandangan dan alasan yang disampaikan oleh pemerintah atas masalah Kontrak Karya (KK) PT. Freeport Indonesia tidak sepenuhnya salah. KK Freeport sendiri akan berakhir pada tahun 2021 mendatang.
"Ini bentuk kepatuhan terhadap peraturan terhadap perUndang-Undangan yang berlaku tidaklah sepenuhnya salah. Walaupun agak aneh karena sikap pemerintah ini disaat tertentu taat terhadap, di lain waktu justru melanggar aturan," kata Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2017).
Namun demikian, dalam konteks UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang telah berjalan, tentu harus diperiksa apakah ada pasal di dalam Kontrak Karya yang lex specialist dan menyebutkan pengaturan soal kemungkinan adanya perubahan UU yang terjadi di internal bangsa Indonesia. Dalam hal perubahan UU itu sendiri pihak asing (negara dan korporasi) tak boleh melakukan intervensi.
Jika ketentuan ini termaktub dalam KK, maka jika pihak PT. Freeport Indonesia mengajukan gugatan hukum melalui Arbitrase kemungkinan pemerintah akan menang dalam proses sengketa Kontrak Karya ini. Apabila hal sebaliknya dekat terjadi, yaitu tidak ada klausul yang menyebutkan perubahan UU tersebut sedang KK mengacu pada UU sebelumnya, maka yang paling mungkin didesakkan oleh Pemerintah adalah kewajiban pembangunan smelter yang sudah terdapat pada KK dengan pihak PT Freeport Indonesia.
"Sebab dengan posisi KK saat ini dan pihak PT. Freeport mengajukan permasalahan ini ke meja Arbitrase, jelas sekali potensi Pemerintah kalah akan sangat besar dan itu akan merugikan kepentingan bangsa Indonesia secara ekonomi dan keuangan," ujar Defiyan.
Ia juga meragukan dengan posisi keuangan negara saat ini apakah masuk akal jika pemerintah terus memaksakan divestasi saham PT. Freeport Indonesia sebesar 51 persen. Sebagai pembelajaran dan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan di masa depan dalam konteks hukum bisnis, klausul hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama akan diatur dikemudian hari dan sesuai dengan UU terbaru juga harus dimasukkan dalam perjanjian apapun dan dengan pihak manapun.
Secara ekonomi, apapun kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah, termasuk soal kewajiban pembangunan smelter harus dilakukan terlebih dahulu dengan kajian yang mendalam akan manfaat dan biaya (cost and benefit analysis). Ini bertujuan agar investasi yang telah ditanamkan tak menjadi sesuatu hal yang kontraproduktif.
"Sebagai contoh, pembangunan yang efisien dan efektif dalam konsep manajemen produksi untuk pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) adalah pabrik harus dekat dari sumber bahan baku produksi sehingga harga pokok produksi bisa lebih rendah. Selama ini, produk dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia kalah bersaing dengan produk-produk dari negara lain.Ini disebabkan kelemahan tingginya harga pokok produksi yang terjadi akibat mahalnya biaya logistik. Kondisi ini mengakibatkan harga produk dalam negeri tidak kompetitif di pasar.
Baca Juga: Pemprov Papua Dukung Sikap Pemerintah Pusat Pada Freeport
"Beban biaya logistik ini juga menjadi perhatian utama dari Presiden Joko Widodo dan sebagian besar para Menteri yang nota bene pembantu Presiden di bidang ekonomi belum memperhatikannya dengan serius," tutup Defiyan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang
-
Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas
-
Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan