Suara.com - Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Mimika, Papua menilai, berlarut-larutnya perseteruan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia terkait kelanjutan operasi pertambangan perusahaan itu, telah memicu keputusan pemutusan hubungan kerja/PHK terhadap ribuan karyawan.
"Sehubungan dengan situasi itu, kami mendesak pemerintah bersama PT Freeport agar secepatnya mencari solusi atas permasalahan yang terjadi guna menyelamatkan nasib ribuan karyawan yang bekerja di PT Freeport maupun perusahaan-perusahaan subkontraktornya," kata Ketua DPD KNPI Mimika Roby Omaleng di Timika, Senin (13/3/2017).
Dia mengatakan, terjadinya PHK massal sekitar 2.000-an karyawan yang bekerja di area pertambangan PT Freeport di Tembagapura, Mimika, Papua, tidak lepas dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 yang melarang semua perusahaan tambang (termasuk Freeport) untuk mengekspor konsentrat.
Terbitnya PP tersebut mengakibatkan Freeport kini hanya bisa memasok 40 persen konsentratnya ke PT Smelting di Gresik, Jawa Timur.
Dampak lanjutan dari kondisi itu, Freeport mulai melakukan penghematan besar-besaran, termasuk merumahkan karyawannya. Sementara perusahaan-perusahaan subkontraktor yang mendukung operasi pertambangan Freeport juga melakukan langkah PHK besar-besaran.
Menurutnya, jika pemerintah dengan pihak Freeport tidak segera mencapai kesepakatan terkait kelanjutan operasi pertambangannya di Tembagapura, Mimika, Papua maka kebijakan PHK massal karyawan akan terus berlangsung dari hari ke hari.
"Ketika tidak ada titik temu antara pemerintah dengan Freeport, maka sudah tentu karyawan yang menjadi korban. Tolong pemerintah dan Freeport memikirkan hal ini," ujar Roby. [Antara]
Berita Terkait
-
Pelarangan Ekspor Freeport Berdampak Sangat Besar Bagi Mimika
-
Diskusi Nasib Freeport, Jonan Panggil Para Mantan Menteri ESDM
-
Soal Polemik Freeport, Perlu Ada Formula Jalan Tengah
-
Tokoh Amungme Kritik Kebijakan Freeport PHK Massal Karyawan
-
Ini Alasan DPR Sarankan Pemerintah Hindari Arbitrasi Freeport
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya
-
LPDB Dorong Koperasi Pondok Pesantren Jadi Mitra Strategis Koperasi Desa Merah Putih
-
Minim Sentimen, IHSG Berakhir Merosot ke Level 8.618 Hari Ini
-
Rundown dan Jadwal Ujian CAT PPPK BGN 2025 18-29 Desember 2025
-
ESDM Mulai Jalankan Proyek Pipa Gas Dusem, Pasok Energi dari Jawa ke Sumatera
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Riset: Banyak Peminjam Pindar Menderita Gunakan Skema Pembayaran Tadpole
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Rupiah Terus-terusan Meloyo, Hari Ini Tembus Rp 16.700
-
Purbaya Umumkan APBN Defisit Rp 560,3 Triliun per November 2025, 2,35% dari PDB