Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (SATGAS 115), ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) Indonesia dan Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) dengan dukungan dari Kedutaan Besar Kerajaan Belgia menggelar Konferensi Internasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Industri Perikanan Indonesia, Senin (27/3/2017) di Kantor KKP Jakarta.
Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam mengatasi permasalahan dan pelanggaran HAM pada industri perikanan. Konferensi ini merupakan forum diskusi mendalam terkait kebijakan pemerintah Indonesia untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia di industri perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, KKP telah menerapkan kebijakan moratorium serta melakukan analisis dan evaluasi (Anev) pada kapal ikan yang pembuatannya dilakukan di luar negeri. "Dari kegiatan Anev menemukan banyak pelanggaran HAM serius di industri perikanan, termasuk perdagangan manusia, penyelundupan manusia, kerja paksa, eksploitasi anak, penyiksaan, diskriminasi upah dan pembayaran di bawah tingkat minimum, dan bekerja tanpa perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja", ungkap Menteri Suai saat membuka acara dimaksud di Jakarta, Senin (27/3/2017).
Kegiatan Anev, lanjut Susi, juga menemukan setidaknya 168 dari 1.132 kapal ikan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri (14,8 persen) melakukan tindak pidana perdagangan manusia dan kerja paksa. Selain itu, International Organization for Migration (IOM) melaporkan bahwa 1.207 dari 1.258 nelayan asing yang bekerja di kapal ikan eks-asing merupakan korban perdagangan manusia di perairan domestik. Dalam kasus Benjina, tahun 2014, kementerian juga melaporkan bahwa lebih dari 682 (di Benjina) dan 373 (di Ambon) orang ditemukan menjadi korban perbudakan modern.
Dalam konferensi tingkat internasional tersebut, bersama Belgia dan beberapa organisasi internasional menyatakan Indonesia dapat dijadikan contoh pemberantasan illegal fishing. Dimana illegal fishing merupakan kejahatan transnasional terorganisir.
“Dengan bersama-sama, kita akan terus mengkampanyekan bahwa illegal fishing merupakan dasar dari kejahatan HAM di industri perikanan. Ini juga untuk memastikan hak mereka dilindungi dan diperhatikan”, jelasnya.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menilai, digelarnya konferensi ini sebagai inisiatif industri perikanan, sekaligus komitmen pemerintah Indonesia untuk perlindungan HAM khususnya sektor kelautan dan perikanan. “Konferensi ini sangat penting untuk menemukan gagasan-gagasan dan inisiatif daripada nasib ABK, terutama yang telah menjadi korban human trafficking. Salah satu solusinya adalah memperbaiki regulasi dan harmonisasi antara kementerian dan lembaga”, ujar Hanif saat menyampaikan keynote speech dalam acara tersebut.
Saat ini, KKP telah menerbitkan peraturan Peraturan Menteri No. 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2015, bertepatan dengan Hari HAM Internasional, Peraturan Menteri No. 42/PERMEN-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan, dan Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan yang baru saja dirilis pada Januari 2017. Tiga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan bertujuan untuk memastikan pengusaha perikanan menghormati dan melindungi HAM para pihak yang terkait dengan kegiatan usaha perikanan, termasuk awak kapal perikanan dan masyarakat sekitar.
"Melalui ketiga peraturan menteri ini, diharapkan terwujud pengelolaan perikanan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, bermanfaat, dan sesuai dengan asas pembangunan berkelanjutan", ujar Susi.
Baca Juga: Menteri Susi Minta Nelayan Baubau Bentuk Koperasi
Uji Coba Lapangan pelaksanaan sertifikasi HAM perikanan sesuai amanat Peraturan Menteri No. 35/PERMEN-KP/2015 dan Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2017 telah dilaksanakan terhadap PT Perikanan Nusantara (Persero) yang menilai aspek-aspek sistem HAM yang terdiri dari kebijakan HAM, uji tuntas HAM, dan pemulihan HAM, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Rekrutmen Awak Kapal, Ketenagakerjaan, Pengembangan Masyarakat Sekitar, Pengambilalihan Lahan, Keamanan dan Lingkungan. Diharapkan pengusaha-pengusaha perikanan lain juga memahami mengenai aspek HAM di bidang industri perikanan sehingga implementasi kedua Peraturan Menteri ini dapat berlaku efektif.
Dengan diselenggarakannya konferensi ini, diharapkan dapat memberikan gambaran kepada para pemangku kepentingan HAM dan pelaku sektor perikanan di tanah air seperti jajaran pemerintah, LSM, akademisi, dan pelaku usaha perikanan tentang pentingnya perlindungan hak-hak ABK kapal ikan dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
YES 2025: Ajak Anak Muda Berani Memulai Usaha, Waktu Menjadi Modal Utama
-
YES 2025: Berbagi Tips Investasi Bagi Generasi Muda Termasuk Sandwich Generation
-
Youth Economic Summit 2025 : Pentingnya Manfaat Dana Darurat untuk Generasi Muda
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
-
Suara Penumpang Menentukan: Ajang Perdana Penghargaan untuk Operator Bus Tanah Air
-
Youth Economic Summit 2025: Peluang Industri Manufaktur Bisa Jadi Penggerak Motor Ekonomi Indonesia
-
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Kata Kemenkeu dan Realitanya
-
Youth Economic Summit (2025) : Indonesia Diminta Hati-hati Kelola Utang