Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (SATGAS 115), ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) Indonesia dan Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) dengan dukungan dari Kedutaan Besar Kerajaan Belgia menggelar Konferensi Internasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Industri Perikanan Indonesia, Senin (27/3/2017) di Kantor KKP Jakarta.
Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam mengatasi permasalahan dan pelanggaran HAM pada industri perikanan. Konferensi ini merupakan forum diskusi mendalam terkait kebijakan pemerintah Indonesia untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia di industri perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, KKP telah menerapkan kebijakan moratorium serta melakukan analisis dan evaluasi (Anev) pada kapal ikan yang pembuatannya dilakukan di luar negeri. "Dari kegiatan Anev menemukan banyak pelanggaran HAM serius di industri perikanan, termasuk perdagangan manusia, penyelundupan manusia, kerja paksa, eksploitasi anak, penyiksaan, diskriminasi upah dan pembayaran di bawah tingkat minimum, dan bekerja tanpa perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja", ungkap Menteri Suai saat membuka acara dimaksud di Jakarta, Senin (27/3/2017).
Kegiatan Anev, lanjut Susi, juga menemukan setidaknya 168 dari 1.132 kapal ikan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri (14,8 persen) melakukan tindak pidana perdagangan manusia dan kerja paksa. Selain itu, International Organization for Migration (IOM) melaporkan bahwa 1.207 dari 1.258 nelayan asing yang bekerja di kapal ikan eks-asing merupakan korban perdagangan manusia di perairan domestik. Dalam kasus Benjina, tahun 2014, kementerian juga melaporkan bahwa lebih dari 682 (di Benjina) dan 373 (di Ambon) orang ditemukan menjadi korban perbudakan modern.
Dalam konferensi tingkat internasional tersebut, bersama Belgia dan beberapa organisasi internasional menyatakan Indonesia dapat dijadikan contoh pemberantasan illegal fishing. Dimana illegal fishing merupakan kejahatan transnasional terorganisir.
“Dengan bersama-sama, kita akan terus mengkampanyekan bahwa illegal fishing merupakan dasar dari kejahatan HAM di industri perikanan. Ini juga untuk memastikan hak mereka dilindungi dan diperhatikan”, jelasnya.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menilai, digelarnya konferensi ini sebagai inisiatif industri perikanan, sekaligus komitmen pemerintah Indonesia untuk perlindungan HAM khususnya sektor kelautan dan perikanan. “Konferensi ini sangat penting untuk menemukan gagasan-gagasan dan inisiatif daripada nasib ABK, terutama yang telah menjadi korban human trafficking. Salah satu solusinya adalah memperbaiki regulasi dan harmonisasi antara kementerian dan lembaga”, ujar Hanif saat menyampaikan keynote speech dalam acara tersebut.
Saat ini, KKP telah menerbitkan peraturan Peraturan Menteri No. 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2015, bertepatan dengan Hari HAM Internasional, Peraturan Menteri No. 42/PERMEN-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan, dan Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan yang baru saja dirilis pada Januari 2017. Tiga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan bertujuan untuk memastikan pengusaha perikanan menghormati dan melindungi HAM para pihak yang terkait dengan kegiatan usaha perikanan, termasuk awak kapal perikanan dan masyarakat sekitar.
"Melalui ketiga peraturan menteri ini, diharapkan terwujud pengelolaan perikanan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, bermanfaat, dan sesuai dengan asas pembangunan berkelanjutan", ujar Susi.
Baca Juga: Menteri Susi Minta Nelayan Baubau Bentuk Koperasi
Uji Coba Lapangan pelaksanaan sertifikasi HAM perikanan sesuai amanat Peraturan Menteri No. 35/PERMEN-KP/2015 dan Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2017 telah dilaksanakan terhadap PT Perikanan Nusantara (Persero) yang menilai aspek-aspek sistem HAM yang terdiri dari kebijakan HAM, uji tuntas HAM, dan pemulihan HAM, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Rekrutmen Awak Kapal, Ketenagakerjaan, Pengembangan Masyarakat Sekitar, Pengambilalihan Lahan, Keamanan dan Lingkungan. Diharapkan pengusaha-pengusaha perikanan lain juga memahami mengenai aspek HAM di bidang industri perikanan sehingga implementasi kedua Peraturan Menteri ini dapat berlaku efektif.
Dengan diselenggarakannya konferensi ini, diharapkan dapat memberikan gambaran kepada para pemangku kepentingan HAM dan pelaku sektor perikanan di tanah air seperti jajaran pemerintah, LSM, akademisi, dan pelaku usaha perikanan tentang pentingnya perlindungan hak-hak ABK kapal ikan dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs).
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Pembangunan 600 Huntara di Aceh Tamiah Rampung, Bisa Dihuni Korban Banjir
-
Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026
-
Prediksi Harga Bitcoin dan Ethereum Tahun 2026 Menurut AI
-
Libur Nataru 2025/2026, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Naik 6,57 Persen
-
Chandra Asri Group Tuntaskan Akuisisi Jaringan SPBU Esso di Singapura