Tak hanya fokus memerangi penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak setahun terakhir dengan tegas berupaya memberantas penangkapan ikan dengan cara yang merusak lingkungan (destructive fishing). Hal itu diutarakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, saat bertemu dan berdialog langsung dengan masyarakat nelayan di Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, Selasa malam (21/3/2017).
Menurut Menteri Susi, hingga saat ini destructive fishing masih banyak ditemui dan terjadi dibeberapa daerah, dengan cara menggunakan bahan peledak (bom ikan) dan juga potasium. "Saat keliling Indonesia, masih banyak ditemukan karang-karang yang rusak karena di bom, seperti di Maluku, NTT, NTB dan Sorong - Papua Barat", ungkap Susi.
Terkait hal ini, Menteri Susi sangat menyesalkan karena ternyata orang Buton, Bugis dan/atau Sulawesi disebut-sebut sebagai nelayan bom ikan yang telah merusak ekosistem perairan di beberapa wilayah tersebut. Untuk itu, Menteri Susi mengimbau agar masyarakat Buton tidak lagi menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan di laut.
Padahal menurut Menteri Susi, nelayan Sulawesi dikenal dan diperhitungkan dunia atas kehebatan, kepandaian dan kepiawaiannya sebagai pelaut. "Jadi kalau seperti itu kita harus bisa merubahnya. Jangan sampai kebesaran kemaritimannnya orang Sulawesi dan orang Buton di capnya jadi tidak baik. Saya minta dengan kesadaran penuh, sukarela, sabar, bertaubat untuk tidak akan nge-bom karang lagi," paparnya.
Menteri Susi mengharapkan peran serta pemerintah daerah serta kepolisian untuk dapat menindak tegas para nelayan nakal yang masih menggunakan bom ikan dan potasium. "Saya minta semua aparat mulai bulan April nanti tidak boleh ada lagi pengeboman atau tukang bom lagi. Dua minggu ini dipakai untuk amnesti, serahkan semua peralatan serta bahan baku (bom ikan) portas yang ada, saya tidak mau dengar lagi", tegasnya.
Adapun pemerintah, dalam hal ini KKP akan melakukan asistensi penggantian alat tangkap yang ramah lingkungan. "Para pemilik yang biasa menyelam (menangkap ikan) pakai dynamit, pakai portas tolong untuk (diminta) menyerahkan diri dan didaftar. Nanti dari KKP akan bantu alat tangkap yang benar," tambahnya lagi.
Sejalan dengan hal itu, pemerintah telah berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap nelayan, serta membuat peraturan yang bermanfaat bagi kesejahteraan nelayan. "Saya membuat aturan bukan untuk menyusahkan nelayan, jangan berpikiran seperti itu. Peraturan dibuat, agar supaya ikan dilaut kita tetap banyak. Jika pemerintah memberikan bantuan sosial ada batasnya, akan ada habisnya," ujar Susi.
Hal itu tidak terlepas dari prinsip-prinsip pemerintah Presiden Jokowi yang mengutamakan kekuatan maritim, menjadikan Indonesia pusat kegiatan ekonomi kemaritiman yang dinamakan poros maritim dunia. "Pemerintah juga ingin menjadikan laut masa depan bangsa kita, tidak hanya untuk kita saja namun juga anak cucu kita ratusan tahun kemudian. Berarti sumber daya kelautan kita harus dijaga keberlanjutan atau kelestariannya," papar Susi.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Ikan-ikan Senang Transit di Teluk Bone
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Susi juga mengingatkan semua nelayan yang hadir untuk mendaftarkan diri dalam program asuransi nelayan. Ia menjelaskan nilai santunan yang akan diberikan pemerintah melalui asuransi tersebut, yakni meninggal dilaut Rp 200 juta atau didarat Rp160 juta. "Kalau sakit ada pengobatan ditanggung asuransi Rp20 juta. Mengalami kecelakaan dilaut dan cacat tetap Rp100 juta. Tapi tentunya bukan kecelakaan karena bom ikan ya", tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026