Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, hari ini, Jumat (31/3/2017) adalah hari terakhir program Amnesti Pajak. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh masyarakat/Wajib Pajak yang memiliki masalah perpajakan di masa lalu untuk segera berpartisipasi dalam program ini.
"Masyarakat yang ikut akan mendapatkan manfaat dari berbagai fasilitas luar biasa yang ditawarkan dalam program Pengampunan Pajak ini," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, dalam keterangan resmi, Kamis (30/3/2017).
Ditjen Pajak kembali mengingatkan bahwa program Amnesti Pajak telah memiliki landasan hukum yang kuat dan pasti yang kembali ditegaskan dengan pututsan Mahkamah Konstitusi yang pada intinya menyatakan bahwa Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
"Program ini sendiri ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat bagi peningkatan pengumpulan pajak yang optimal demi membiayai berbagai program pembangunan nasional sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki perpajakan masa lalu dan memulai kembali sebagai Wajib Pajak yang taat," ujar Hestu.
Berikut adalah hasil sementara berdasarkan database Amnesti Pajak yang diakses pukul 07.30 tanggal 29 Maret 2017: Jumlah Penerimaan Amnesti Pajak Jenis Penerimaan Realisasi terdiri dari Uang Tebusan Rp110,01 triliun, Pembayaran Tunggakan Rp12,56 triliun, Pembayaran Bukti Permulaan Rp1,08 triliun. Sehingga totalnya Rp123,64 triliun.Adapun Jumlah Harta Deklarasi Deklarasi Harta Jumlah Harta Dalam negeri Rp3.495 triliun atau 75 persen, Luar negeri Rp1.028 triliun atau 22 persen dan Repatriasi Rp146 triliun atau 3 persen. Total harta yang dideklarasikan dalam program pengampunan pajak adalah Rp4.669 triliun.
Rincian Uang Tebusan berdasarkan Segmen Peserta: Jumlah Peserta Amnesti Pajak Uang Tebusan Orang Pribadi 640.488 dengan uang tebusan 95,11 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari 265.864 UMKM dengan uang tebusan Rp7,02 triliun, kemudian non UMKM 374.624 dengan uang tebusan Rp88,08 triliun. Jumlah Peserta Amnesti Pajak Uang Tebusan Badan 192.143 dengan uang tebusan 13,79 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari 80.962 UMKM dengan uang tebusan Rp0,51 triliun, kemudian non UMKM 111.181 dengan uang tebusan Rp13,28 triliun.
Ditjen Pajak juga mengingatkan kewajiban Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta (bagi harta deklarasi dalam negeri) dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi (bagi harta repatriasi) secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Laporan pertama disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2018 untuk Wajib Pajak orang pribadi, atau 30 April 2018 untuk Wajib Pajak badan.
Selanjutnya, mengingat batas waktu Amnesti Pajak jatuh pada waktu yang bersamaan dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 bagi Wajib Pajak orang pribadi, maka Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT 2016 paling lambat pada 21 April 2017. "Perpanjangan ini hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017," jelas Hestu.
Informasi lebih lanjut mengenai Amnesti Pajak hubungi Tax Amnesty Service di 1500 745. Informasi seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
Baca Juga: Jelang Tax Amnesty Berakhir, Dana Tebusan Capai Rp123,64 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
 - 
            
              Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
 - 
            
              Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
 - 
            
              Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
 - 
            
              Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
 - 
            
              IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
 - 
            
              Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
 - 
            
              Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD
 - 
            
              Emiten Milik Sandiaga Uno SRTG Tekor Rp 2,43 Triliun di Kuartal III-2025
 - 
            
              Inflasi YoY Oktober 2,86 Persen, Mendagri: Masih Aman & Menyenangkan Produsen maupun Konsumen