Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, hari ini, Jumat (31/3/2017) adalah hari terakhir program Amnesti Pajak. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh masyarakat/Wajib Pajak yang memiliki masalah perpajakan di masa lalu untuk segera berpartisipasi dalam program ini.
"Masyarakat yang ikut akan mendapatkan manfaat dari berbagai fasilitas luar biasa yang ditawarkan dalam program Pengampunan Pajak ini," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, dalam keterangan resmi, Kamis (30/3/2017).
Ditjen Pajak kembali mengingatkan bahwa program Amnesti Pajak telah memiliki landasan hukum yang kuat dan pasti yang kembali ditegaskan dengan pututsan Mahkamah Konstitusi yang pada intinya menyatakan bahwa Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
"Program ini sendiri ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat bagi peningkatan pengumpulan pajak yang optimal demi membiayai berbagai program pembangunan nasional sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki perpajakan masa lalu dan memulai kembali sebagai Wajib Pajak yang taat," ujar Hestu.
Berikut adalah hasil sementara berdasarkan database Amnesti Pajak yang diakses pukul 07.30 tanggal 29 Maret 2017: Jumlah Penerimaan Amnesti Pajak Jenis Penerimaan Realisasi terdiri dari Uang Tebusan Rp110,01 triliun, Pembayaran Tunggakan Rp12,56 triliun, Pembayaran Bukti Permulaan Rp1,08 triliun. Sehingga totalnya Rp123,64 triliun.Adapun Jumlah Harta Deklarasi Deklarasi Harta Jumlah Harta Dalam negeri Rp3.495 triliun atau 75 persen, Luar negeri Rp1.028 triliun atau 22 persen dan Repatriasi Rp146 triliun atau 3 persen. Total harta yang dideklarasikan dalam program pengampunan pajak adalah Rp4.669 triliun.
Rincian Uang Tebusan berdasarkan Segmen Peserta: Jumlah Peserta Amnesti Pajak Uang Tebusan Orang Pribadi 640.488 dengan uang tebusan 95,11 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari 265.864 UMKM dengan uang tebusan Rp7,02 triliun, kemudian non UMKM 374.624 dengan uang tebusan Rp88,08 triliun. Jumlah Peserta Amnesti Pajak Uang Tebusan Badan 192.143 dengan uang tebusan 13,79 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari 80.962 UMKM dengan uang tebusan Rp0,51 triliun, kemudian non UMKM 111.181 dengan uang tebusan Rp13,28 triliun.
Ditjen Pajak juga mengingatkan kewajiban Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta (bagi harta deklarasi dalam negeri) dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi (bagi harta repatriasi) secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Laporan pertama disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2018 untuk Wajib Pajak orang pribadi, atau 30 April 2018 untuk Wajib Pajak badan.
Selanjutnya, mengingat batas waktu Amnesti Pajak jatuh pada waktu yang bersamaan dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 bagi Wajib Pajak orang pribadi, maka Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT 2016 paling lambat pada 21 April 2017. "Perpanjangan ini hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017," jelas Hestu.
Informasi lebih lanjut mengenai Amnesti Pajak hubungi Tax Amnesty Service di 1500 745. Informasi seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
Baca Juga: Jelang Tax Amnesty Berakhir, Dana Tebusan Capai Rp123,64 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya