Suara.com - Setelah mengalami penundaan selama 9 bulan, akhirnya mulai 31 Maret 2017 Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengintip data kartu kredit nasabah untuk meningkatkan basis data pajak.
Penerapan kebijakan tersebut akan berbarengan dengan berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Jadi nanti mulai 31 Maret 2017 aturannya sudah berjalan. Ini (kewajiban lapor data kartu kredit) akan dilakukan kembali. Surat Bu Lusiani (Direktur Teknologi Informasi Perpajakan) meminta kepada perbankan kembali mempersiapkan data, karena tax amnesty akan segera berakhir karena dulu kan ditunda untuk memberi kesempatan Wajib Pajak ikut tax amnesty," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Hestu Yoga meminta kepada para Wajib Pajak untuk tidak khawatir dengan kebijakan tersebut, apalagi bagi mereka yang sudah ikut tax amnesty. Kata dia, tidak ada lagi alasan buat WP untuk takut dengan ketentuan ini.
"Kalau dulu khawatir data kartu kredit ketahuan karena tidak match dengan profil Surat Pemberitahuan Pajak penghasilan, sehrusnya kekhawatiran itu sudah hilang kalau sudah ikut tax amnesty. Jadi tidak ada alasan lagi kekhawatiran seperti itu," katanya.
Data dan informasi kartu kredit dibuka untuk tujuan perpajakan. Untuk memastikan apakah profil Wajib Pajak dengan SPT sudah cocok atau belum. Agar tidak menimbulkan kesalahan dikemudian hari.
"Ini untuk profil WP, cek ke SPT-nya sudah cocok belum. Kita minta klarifikasi kok data kartu kredit seperti ini, SPT-nya segini. Misalnya di SPT, lapor penghasilan Rp 10 juta tapi transaksi kartu kredit Rp 100 juta," ujar Yoga.
Data dan informasi kartu kredit nasabah wajib disampaikan perbankan kepada Ditjen Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/PMK.03/2016 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.
Baca Juga: Setelah Tax Amnesty Berakhir, 'Intelijen' Memburu Wajib Pajak
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran