Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi M Djuraid melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/4/2017), memberi penjelasan tentang komitmen dan konsistensi pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait izin usaha pertambangan khusus bagi PT. Freeport Indonesia.
Menyusul konferensi pers oleh Sekjen dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Selasa (4/4/2017) berkembang pemberitaan, komentar, opini, dan analisis yang mempertanyakan dan mempersoalkan komitmen dan konsistensi Pemerintah / Kementerian ESDM dalam penanganan persoalan PT Freeport Indonesia.
"Tidak sedikit yang menghakimi Pemerintah tidak konsisten, melunak, dipecundangi, dan sebagainya. Agar publik dan pihak-pihak berkepentingan tidak tersesat oleh informasi yang tidak akurat dan tidak sesuai fakta, saya perlu menyampaikan penjelasan sebagai klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang," kata Djuraid.
Dalam berunding dengan PT FI, Kementerian ESDM mengacu dan berpedoman pada UU no 4 tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara dan PP no 1 tahun 2017. Atas dasar itu, posisi dan sikap K-ESDM adalah menggunakan perundingan untuk memastikan FI mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan divestasi saham hingga 51 persen.
"Tiga poin tersebut tidak bisa ditawar dan dinegosiasi. Yang bisa dirundingkan adalah bagaimana implementasinya," ujarnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers 10 Februari 2017, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson tegas menolak perubahan KK menjadi IUPK, menolak membayar bea keluar ekspor konsentrat, dan menolak divestasi saham 51 persen. Ditambah penegasan akan membawa ke arbitrase internasional jika dalam 120 hari tidak tercapai kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia.
Dengan demikian, ketika mengawali perundingan pada Februari 2017, standing position kedua belah pihak sangat jelas.
Kedua belah pihak sepakat membagi perundingan dalam dua tahap, yaitu perundingan jangka pendek dan perundingan jangka panjang. Jangka waktu perundingan adalah enam bulan, terhitung sejak Februari 2017. Fokus perundingan jangka pendek adalah perubahan KK menjadi IUPK.
Baca Juga: Jokowi Keluarkan 9 Arahan Dalam Penyusunan RAPBN 2018
Perubahan KK menjadi IUPK menjadi prioritas karena akan menjadi dasar bagi perundingan tahap berikutnya. Di samping itu, IUPK memungkinkan operasi FI di Timika, Papua, kembali normal sehingga tidak timbul ekses ekonomi dan sosial berkepanjangan bagi masyarakat Timika khususnya dan Papua umumnya.
Setelah empat pekan berunding, FI sepakat menerima IUPK. Meski demikian FI meminta perpanjangan waktu perundingan dari enam bulan sejak Februari menjadi delapan bulan sejak Februari. "Kementerian ESDM menyepakati permintaan tersebut, sehingga waktu tersisa terhitung sejak April ini adalah enam bulan," jelasnya.
Enam bulan adalah waktu tersisa untuk perundingan jangka panjang, meliputi pokok bahasan stabilitas investasi yang dituntut FI sebagai syarat menerima IUPK, kelangsungan operasi FI, dan divestasi saham 51 persen.
Sesuai PP 1/2017, pemegang IUPK bisa mengajukan rekomendasi ekspor konsentrat untuk enam bulan, dengan syarat menyampaikan komitmen pembangunan smelter dalam lima tahun, membayar bea keluar yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan divestasi saham hingga 51 persen. Poin tentang divestasi akan masuk dalam pembahasan jangka panjang.
Progres pembangunan smelter akan diverifikasi oleh verifikator independen setelah enam bulan. Jika hasil verifikasi menunjukkan progres pembangunan smelter tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui K-ESDM, maka rekomendasi ekspor akan dicabut.
"Ketentuan tersebut berlaku untuk semua pemegang IUPK, tanpa kecuali. Prosedur ini telah ditempuh pemegang KK lainnya yang telah beralih ke IUPK, yaitu PT Amman Mineral Nusa Tenggara (d/h Newmont)," tegas Djuraid.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok
-
Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay
-
Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen
-
IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000