PT Freeport Indonesia (PTFI) telah sepakat untuk menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perundingan jangka pendek untuk keberlangsungan operasi produksi PTFI.
Perundingan antara Pemerintah dengan PTFI berlangsung selama 8 bulan sejak bulan Februari 2017 hingga Oktober 2017. Dengan IUPK tersebut, PTFI dapat melakukan ekspor konsentrat dengan membayar bea keluar (BK) dan dengan tetap mengikuti prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Minggu lalu PTFI sudah sepakat dengan IUPK. Tenggat waktu delapan bulan, sejak Februari 2017 hingga Oktober 2017. Berdasarkan IUPK tersebut, PTFI dapat melakukan ekspor konsentrat dengan membayar Bea Keluar (BK). Komitmen untuk membangun smelter juga tetap menjadi kewajiban PTFI,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji, di Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Saat ini, perundingan masih berlangsung. Perundingan jangka panjang khususnya terkait dengan pembahasan stabilitas investasi, perpanjangan operasi, divestasi dan pembangunan smelter, mulai minggu depan. “Mulai minggu depan, pembahasan jangka panjang”, ungkap Teguh.
Terkait dengan Kontrak Karya (KK), Teguh menjelaskan bahwa selama masa perundingan berlangsung, maka KK PTFI tetap dihormati. “Selama masa perundingan berlangsung KK tetap kita hormati, sampai dicapai kesepakatan bersama khususnya terkait stabilitas investasi. Dalam setiap kebijakan publik termasuk didalamnya peraturan perundang-undangan terkait ESDM, selalu ada ruang untuk mencari jalan keluar terbaik,” lanjut Teguh.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, terkait dengan penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot Aryono mengungkapkan bahwa saat ini telah dikeluarkan Pengumuman Penetapan IUP Clean and Clear (C&C) kedua puluh empat dan daftar IUP yang dicabut oleh Penerbit izin.
“Sudah kami umumkan. Total Rekomendasi C&C dari Provinsi berjumlah 1.378 IUP. Sebanyak 1.231 IUP merupakan rekomendasi dari Gubernur, dengan rincian: 101 IUP memenuhi syarat untuk menjadi CnC; 575 IUP belum memenuhi syarat menjadi C&C; dan 555 IUP sudah ditetapkan C&C pada pengumuman sebelumnya. Sedangkan 147 IUP lainnya adalah rekomendasi dari Kepala Dinas dan seluruhnya belum memenuhi syarat menjadi C&C,” jelas Bambang.
Lebih lanjut Bambang menyatakan, hingga 4 April 2017, tercatat 8.524 IUP secara Nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.002 IUP telah dinyatakan C&C. Sementara, 2.522 IUP berstatus Non C&C.
Baca Juga: Terbitkan IUPK, Kementerian ESDM Bantah Kalah Dengan Freeport
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas