PT Freeport Indonesia (PTFI) telah sepakat untuk menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perundingan jangka pendek untuk keberlangsungan operasi produksi PTFI.
Perundingan antara Pemerintah dengan PTFI berlangsung selama 8 bulan sejak bulan Februari 2017 hingga Oktober 2017. Dengan IUPK tersebut, PTFI dapat melakukan ekspor konsentrat dengan membayar bea keluar (BK) dan dengan tetap mengikuti prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Minggu lalu PTFI sudah sepakat dengan IUPK. Tenggat waktu delapan bulan, sejak Februari 2017 hingga Oktober 2017. Berdasarkan IUPK tersebut, PTFI dapat melakukan ekspor konsentrat dengan membayar Bea Keluar (BK). Komitmen untuk membangun smelter juga tetap menjadi kewajiban PTFI,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji, di Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Saat ini, perundingan masih berlangsung. Perundingan jangka panjang khususnya terkait dengan pembahasan stabilitas investasi, perpanjangan operasi, divestasi dan pembangunan smelter, mulai minggu depan. “Mulai minggu depan, pembahasan jangka panjang”, ungkap Teguh.
Terkait dengan Kontrak Karya (KK), Teguh menjelaskan bahwa selama masa perundingan berlangsung, maka KK PTFI tetap dihormati. “Selama masa perundingan berlangsung KK tetap kita hormati, sampai dicapai kesepakatan bersama khususnya terkait stabilitas investasi. Dalam setiap kebijakan publik termasuk didalamnya peraturan perundang-undangan terkait ESDM, selalu ada ruang untuk mencari jalan keluar terbaik,” lanjut Teguh.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, terkait dengan penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot Aryono mengungkapkan bahwa saat ini telah dikeluarkan Pengumuman Penetapan IUP Clean and Clear (C&C) kedua puluh empat dan daftar IUP yang dicabut oleh Penerbit izin.
“Sudah kami umumkan. Total Rekomendasi C&C dari Provinsi berjumlah 1.378 IUP. Sebanyak 1.231 IUP merupakan rekomendasi dari Gubernur, dengan rincian: 101 IUP memenuhi syarat untuk menjadi CnC; 575 IUP belum memenuhi syarat menjadi C&C; dan 555 IUP sudah ditetapkan C&C pada pengumuman sebelumnya. Sedangkan 147 IUP lainnya adalah rekomendasi dari Kepala Dinas dan seluruhnya belum memenuhi syarat menjadi C&C,” jelas Bambang.
Lebih lanjut Bambang menyatakan, hingga 4 April 2017, tercatat 8.524 IUP secara Nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.002 IUP telah dinyatakan C&C. Sementara, 2.522 IUP berstatus Non C&C.
Baca Juga: Terbitkan IUPK, Kementerian ESDM Bantah Kalah Dengan Freeport
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok
-
Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay
-
Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen
-
IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000