PT Freeport Indonesia (PTFI) telah sepakat untuk menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perundingan jangka pendek untuk keberlangsungan operasi produksi PTFI.
Perundingan antara Pemerintah dengan PTFI berlangsung selama 8 bulan sejak bulan Februari 2017 hingga Oktober 2017. Dengan IUPK tersebut, PTFI dapat melakukan ekspor konsentrat dengan membayar bea keluar (BK) dan dengan tetap mengikuti prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Minggu lalu PTFI sudah sepakat dengan IUPK. Tenggat waktu delapan bulan, sejak Februari 2017 hingga Oktober 2017. Berdasarkan IUPK tersebut, PTFI dapat melakukan ekspor konsentrat dengan membayar Bea Keluar (BK). Komitmen untuk membangun smelter juga tetap menjadi kewajiban PTFI,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji, di Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Saat ini, perundingan masih berlangsung. Perundingan jangka panjang khususnya terkait dengan pembahasan stabilitas investasi, perpanjangan operasi, divestasi dan pembangunan smelter, mulai minggu depan. “Mulai minggu depan, pembahasan jangka panjang”, ungkap Teguh.
Terkait dengan Kontrak Karya (KK), Teguh menjelaskan bahwa selama masa perundingan berlangsung, maka KK PTFI tetap dihormati. “Selama masa perundingan berlangsung KK tetap kita hormati, sampai dicapai kesepakatan bersama khususnya terkait stabilitas investasi. Dalam setiap kebijakan publik termasuk didalamnya peraturan perundang-undangan terkait ESDM, selalu ada ruang untuk mencari jalan keluar terbaik,” lanjut Teguh.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, terkait dengan penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot Aryono mengungkapkan bahwa saat ini telah dikeluarkan Pengumuman Penetapan IUP Clean and Clear (C&C) kedua puluh empat dan daftar IUP yang dicabut oleh Penerbit izin.
“Sudah kami umumkan. Total Rekomendasi C&C dari Provinsi berjumlah 1.378 IUP. Sebanyak 1.231 IUP merupakan rekomendasi dari Gubernur, dengan rincian: 101 IUP memenuhi syarat untuk menjadi CnC; 575 IUP belum memenuhi syarat menjadi C&C; dan 555 IUP sudah ditetapkan C&C pada pengumuman sebelumnya. Sedangkan 147 IUP lainnya adalah rekomendasi dari Kepala Dinas dan seluruhnya belum memenuhi syarat menjadi C&C,” jelas Bambang.
Lebih lanjut Bambang menyatakan, hingga 4 April 2017, tercatat 8.524 IUP secara Nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.002 IUP telah dinyatakan C&C. Sementara, 2.522 IUP berstatus Non C&C.
Baca Juga: Terbitkan IUPK, Kementerian ESDM Bantah Kalah Dengan Freeport
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN