Saat ini lebih dari 8 bulan, belasan jurnalis IFT terkatung-katung nasibnya karena ketidak jelasan status dan pembayaran hak-haknya. Bermula pada Maret 2016, para pekerja atau jurnalis hanya dibayarkan upahnya tidak lebih dari setengah gajih, dan kemudian perusahaan meminta para pekerja untuk secara sukarela mengundurkan diri. April 2016 para pekerja sudah tidak dibayarkan lagi upahnya sampai saat ini. Perusahaan menyatakan akan menutup perusahaan pada akhir april 2016.
"Dan pada saat perundingan pihak manajemen dengan pekerja, pihak manajemen berjanji akan membayar upah dan pesangon yang seharusnya dibayarkan," kata Ade Wahyudin, Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers di Jakarta, Senin (10/4/2017).
Akhir Juni 2016 melalui kuasa hukum dari LBH Pers, pihak pekerja telah mengajukan permohonan bipartit kepada PT Genda Indo Perkasa namun jangankan ada musyawarah, informasi tentang kepeduliannya terhadap permasalahan ini saja tidak ada dan PT Genda Indo Perkasa tidak memenuhi undangan kami untuk bermusyawarah Bipartit.
Pada akhir 2016 belasan jurnalis IFT melalui LBH Pers melaporkan perselisihan ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan. Namun panggilan dan undangan Tripartit dari mediator Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan juga tidak dihiraukan. "Dan dari sejak awal proses ini (Bipartit dan Tripartit) belum sama sekali pihak PT Genda Indo Perkasa datang memenuhi undangan musyawarah," ujar Ade.
Pada tanggal 24 Maret Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan telah mengeluarkan Anjuran terhadap perselisihan ini yang berisi Menganjurkan pihak perusahaan untuk segera membayarkan seluruh upah dan pesangon para jurnalis. Dalam anjuran tersebut, menyatakan bahwa dalam jangka 10 hari para pihak harus menjawab menerima atau menolak anjuran tersebut dan sampai saat ini juga belum ada itikad baik dari perusahaan.
LBH Pers menilai permintaan perusahaan agar pihak pekerja mengundurkan diri adalah hal tidak patut dan merugikan pihak pekerja. Karena jelas konpensasi antara mengundurkan diri dengan PHK berbeda sangat signifikan. Walaupun alasan perusahaan akan menutup perusahaan, namun hal tersebut tidaklah menghapuskan seluruh kewajiban perusahaan dalam membayara upah dan pesangon para pekerja.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh Aditya Candra Wardana sebagai CEO PT Gendaindo Perkasa adalah sebuah tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam KUHP pasal 374 yang berbunyi: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Dan pada senin tanggal 17 April 2017 LBH Pers dan FSPMI akan mendampingi jurnalis IFT untuk melaporkan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI). Ketua FSPMI Sasmito menyatakan mendukung penuh teman-teman jurnalis IFT yang sedang menuntut haknya. Menurutnya, kasus dari media IFT bukan hanya kali ini saja. Sebelumnya pada tahun 2012, FSPMi juga menerima pengaduan dan mengadvokasi kasus PHK dan Union Busting di media tersebut.
Baca Juga: Tolak PHK Massal Bank Danamon
"Jadi kami berharap Disnaker Jakarta Selatan harus menindak tegas perusahaan yang nyata-nyatanya tidak mematuhi peraturan perundang-undangan," kata Sasmito.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI
-
Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000
-
Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71
-
Selat Hormuz Dibuka, Tarif Sewa Kapal Tanker Meroket Nyaris Dua Kali Lipat!
-
IHSG Langsung Terbang Saat ke Level 6.128 pada Rabu Pagi, Setelah Laporan MSCI
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Pelaku Logistik Minta Tetap Waspadai Gangguan Rantai Pasok Global
-
Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang
-
MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG
-
WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam
-
Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah