Manajemen PT Freeport Indonesia yang diwakili dua Wakil Presiden Direktur-nya, Bill Raising dan Benny Johanes, Selasa siang (28/3/2017) melakukan sosialisasi perbaikan jam kerja karyawan bertempat di Kantor Facilities Management Tembagapura, Mimika, Papua.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Selasa, mengatakan perbaikan jam kerja karyawan dilakukan lantaran PT Freeport kini tidak lagi mendapat izin ekspor konsentrat dari pemerintah sejak 12 Januari 2017.
"Sejak bulan Januari, PT Freeport tidak lagi mendapat izin ekspor konsentrat sehingga perusahaan melakukan langkah-langkah efisiensi," jelas AKBP Victor.
Sesuai penjelasan pihak manajemen PT Freeport, katanya, langkah-langkah efisiensi dimaksud berlangsung di seluruh sektor pembiayaan, mulai dari pengurangan jam kerja karyawan, pemangkasan pekerja hingga penghentian sementara waktu beberapa kegiatan eksternal perusahaan.
Menyikapi hal itu, Polres Mimika mengimbau para karyawan untuk bertindak arif dan bijaksana menghadapi situasi dan kondisi PT Freeport yang kini mengalami keterpurukan.
"Karyawan diharapkan bersabar dan menerima keadaan yang sekarang terjadi di PT Freeport. Sampai sekarang perusahaan dengan pemerintah masih terus melakukan negosiasi. Perusahaan mengharapkan agar karyawan dapat menerima kebijakan yang ditempuh dalam kondisi seperti sekarang ini," jelas Victor.
Victor menegaskan Polres Mimika akan berupaya membantu memfasilitasi penyampaian aspirasi karyawan kepada pihak perusahaan maupun kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya agar persoalan yang dihadapi sekarang ini bisa segera terselesaikan.
Terkait permasalahan yang menimpa PT Freeport Indonesia, hingga kini sudah lebih dari 4.000 karyawan (baik karyawan permanen Freeport maupun karyawan perusahaan-perusahaan subkontraktornya) telah di-PHK dan dirumahkan (forelock).
Guna mengurangi beban biaya perusahaan, manajemen Freeport menawarkan Program Pengakhiran Hubungan Kerja Sukarela (PPHKS) kepada karyawannya.
Baca Juga: Freeport Ibarat Cuma Sewa Rumah, Luhut: Jangan Kamu Atur Kami!
Kisruh yang terjadi di PT Freeport bermula dari kebuntuan proses perundingan manajemen perusahaan itu dengan pemerintah pada pertengahan Februari lalu.
Saat itu, pemerintah menawarkan agar Freeport mengubah rezim Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus agar dapat melakukan ekspor 60 persen konsentratnya ke luar negeri.
Namun manajemen perusahaan itu bersikeras menolak tawaran pemerintah, bahkan ngotot untuk membawa Pemerintah Indonesia ke Peradilan arbitrase dengan tudingan bahwa Pemerintah Indonesia telah melanggar kesepakatan Kontrak Karya (wanprestasi) yang ditandatangani sejak tahun 1991 sejak pemerintahan Presiden Soeharto.
Sejak saat itulah, PT Freeport dan puluhan perusahaan subkontraktornya mulai melakukan PHK dan merumahkan karyawan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS