Suara.com - Berutang boleh saja asal sanggup mengelola dan melunasinya. Yang jadi masalah, orang sering kebablasan. Tanpa perencanaan matang dan refleksi kemampuan, bermacam pinjaman akhirnya disikat.
Tidak heran kalau akhirnya utang pun menumpuk. Karena gak mampu bayar dengan pemasukannya, akhirnya gali lubang tutup lubang. Mengambil utang baru untuk menutup utang lama.
Lantas bagaimana kalau sudah kadung terjerat utang menumpuk? Ini salah satu triknya:
Contoh kasus Teguh, 35 tahun, karyawan di bidang marketing dengan gaji sebesar Rp9 juta per bulan. Teguh langsung berburu KPR sekitar Rp450 juta dengan cicilan Rp3,5 juta selama 15 tahun.
Teguh juga punya dua kartu kredit dengan limit masing-masing Rp15 juta. Keblinger kemudahannya dan terbiasa bayar minimum, nggak sampai 6 bulan dua kartu kredit tersebut mencapai batas kredit.
Bingung mencari jalan keluar, seorang teman menawarinya kredit tanpa agunan (KTA). KTA ini memang tergolong mudah dan cepat cairnya.
Segeralah dia mengajukan KTA sebesar Rp40 juta dengan tenor 3 tahun. Niatnya sih untuk menutup kartu kredit sekaligus untuk modal usaha dagang tas online. Tapi begitu KTA cair sebesar Rp 35 juta, Teguh tergoda kebutuhan konsumtif hingga cuma tersisa Rp6 juta saja.
KPR: Rp3,5 juta
Dua kartu kredit (pembayaran minimum): Rp3 juta
KTA plus bunga: Rp1,2 juta
Total cicilan utang = Rp7,7 juta
Sisa gaji = Rp 9 juta – Rp 7,7 juta = R 1,3 jt
Jadi dalam sebulan, Teguh cuma punya Rp 1,3 juta untuk bertahan hidup. Jadi intinya, Teguh cuma bisa mengandalkan gali lubang tutup lubang. Nah, ini yang harus dilakukan oleh Teguh:
Reschedulling
Teguh bisa mendatangi bank penerbit untuk membicarakan masalahnya. Dalam dunia perkreditan ada istilah reschedulling, di mana nasabah bisa memohon untuk mengubah tagihan regular menjadi tagihan cicilan dengan bunga tetap.
Konsekuensinya, kartu kredit tersebut gak bisa digunakan lagi. Setiap bank juga akan memberikan sanksi berbeda apabila nasabah masih gagal memenuhi kewajiban bayarnya.
Refinancing
KPR refinancing adalah pengajuan kredit/pinjaman untuk rumah yang sedang dalam masa KPR. Pengajuan refinancing bisa diarahkan ke bank yang saat ini menangani KPR rumah itu atau bank lain.
Sudah banyak bank yang menawarkan KPR refinancing ini. Sedikit tips, sebisa mungkin untuk memilih bank yang menawarkan bunga lebih rendah dari bank sebelum.
Menjual Aset atau Over Kredit Rumah
Menjual aset bisa jadi jalan cepat untuk menutup utang tanpa membuat utang baru. Tapi sebisa mungkin jangan sampai penjualan aset tersebut memengaruhi produktivitas kita.
Jika penjualan aset nggak memungkinkan, Teguh bisa mencoba over kredit rumahnya. Seperti poin refinancing di atas, take over ini bisa jadi menguntungkan karena pastinya ada selisih harga rumah pada saat dulu pertama dibeli dan sekarang.
Jangan Ambil KTA lagi
Sebisa mungkin jangan ambil KTA lagi untuk menutup utang. Pertama, bunga cicilan KTA itu tergolong tinggi. Kedua, Teguh harus fokus dulu ke cicilan KTA-nya yang pertama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan