Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Goro Ekanto menyatakan bahwa Kementerian Keuangan berencana menyederhanakan sistem cukai rokok menjadi 9 layer dari 12 layer yang ada saat ini. Senada dengan Goro, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengurangan layer tarif cukai akan dilakukan secara bertahap.
Heru menyebutkan bakal tersisa 8 atau 9 layer pada 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan bahwa berbagai macam peraturan yang rumit akan menimbulkan komplikasi dari sisi kepatuhan sehingga perlu disederhanakan.
Terkait dengan hal ini, Peneliti Lembaga Demografi FEB UI menyatakan apresiasinya. “Penyederhanaan sistem cukai akan meningkatkan efektivitas kebijakan cukai dalam pengendalian konsumsi rokok dan dalam peningkatan penerimaan negara,” kata Abdillah di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2017).
Sistem cukai yang saat ini ada menghasilkan harga rokok yang sangat lebar rentangnya. Sehingga peningkatan cukai dan harga rokok yang bertujuan mengendalikan konsumsi, sesuai dengan marwah kebijakan cukai, mengalami hambatan. Saat ini harga rokok termurah adalah Rp400 per batang atau hanya Rp4.800 per bungkus. Sedangkan harga rokok yang di kelompok tertinggi sekitar Rp1215 atau Rp. 14.580 atau lebih dari 2 kali lipat dibandingkan rokok termurah. Hal ini membuat rokok masih terjangkau oleh masyarakat bahkan untuk mereka yang termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, remaja dan orang miskin.
Abdillah menyatakan Lembaga Demografi FEB UI telah menyusun peta jalan reformasi kebijakan cukai hasil tembakau dan telah diserahkan kepada kementerian keuangan sebagai masukan dalam pembuatan kebijakan. Peta jalan ini merekomendasikan agar pemerintah menyederhanakan sistem cukai rokok dari 12 batasan tarif menjadi 2 batasan tarif dalam waktu lima tahun. Tahapannya adalah dari 12 di tahun 2016 berkurang menjadi menjadi 9, 5,4,3, dan terakhir 2 berturut-turut dari 2017 sampai 2021. Tahapan awal penyederhanaan ditujukan terutama kepada industri rokok besar yang mendominasi pasar rokok di Indonesia.
"Sementara untuk industri rokok kretek tangan skala menengah dan kecil akan dilakukan penggabungan cukai pada tahun ke lima (terakhir). Sehingga pemerintah dan industri rokok kretek tangan menengah dan kecil memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri," ujarnya.
Berdasarkan peraturan menteri keuangan terakhir tentang tarif cukai rokok di tahun 2017, terlihat bahwa tidak ada pengurangan jumlah batasan tarif. Dengan kata lain jumlah batasan tarif (layer) tetap 12 seperti kondisi di tahun 2016. Menurut Abdillah, hal ini sangat disayangkan karena jika mengikuti peta jalan yang diusulkan maka di tahun 2017 seharusnya terjadi pengurangan layer dari 12 menjadi 9 dimana terjadi penggabungan rokok mesin yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM) 3 layer dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 3 layer menjadi hanya 3 layer untuk keduanya.
Abdillah mengestimasi jika penggabungan ini dilakukan di tahun 2017 maka pemerintah berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan negara dari cukai tembakau sebesar Rp2,3 trilliun dengan mengasumsikan tarif cukai SPM sama dengan SKM.
Baca Juga: 2016, Kontribusi Cukai Rokok ke Negara Mencapai Rp136,5 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
-
KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh
-
Usai Adik Prabowo 'Kempit' Saham IKS, COIN Umumkan Agenda Genting Akhir Tahun!
-
BEI Rilis Aturan Baru, Sikat Praktik Spoofing Bandar Mulai Hari Ini
-
Bupati Aceh Utara Sampaikan Apresiasi atas Bantuan Mentan Amran untuk Korban Banjir Sumatra
-
BRI, Dari Warisan Perintis Raden Bei Aria Wirjaatmadja Sampai Holding Ultra Mikro
-
Utang Luar Negeri Indonesia Turun, Kini Tinggal Rp 7.079 Triliun
-
Purbaya Mau Bubarkan Bea Cukai, Kalau Jadi Lebih Baik Mengapa Tidak?
-
Aset Perbankan Syariah Pecah Rekor Tertinggi, Tembus Rp 1.028 Triliun
-
Biar Tak Andalkan Ekspor Mentah, Kemenperin Luncurkan Roadmap Hilirisasi Silika