Meski telah bertemu dengan perwakilan pemerintah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR R, Firman Soebagyo, mengatakan bahwa DPR belum menerima dokumen resmi berupa Surat Presiden (Supres) mengenai usulan RUU Pertembakauan.
Firman mengimbau, pemerintah harus segera memberikan Supres tersebut ke DPR, dengan disertai Daftar Inventarisasi Masalah (DIAM) lantaran pemerintah telah melanggar batas waktu penerbitan Supres, yaitu 60 hari sejak RUU disahkan oleh paripuran.
“DIM bisa saja pemerintah menyampaikan keberatan atas pasal, norma, atau substansi tertentu dalam RUU tersebut,” ujarnya di Gedung DPR Senayan, Kamis (23/3/2017).
Lebih lanjut, politisi Golkar itu juga menyampaikan, Baleg DPR tidak bisa serta merta menghentikan pembahasan RUU Pertembakauan secara sepihak. RUU itu bisa dihentikan jika fraksi pengusul UU mengajukan surat tertulis kepada pimpinan DPR yang nantinya akan dibahas di Bamus dan paripurna DPR.
“Sekarang ini posisi UU sudah di pemerintah dan DPR kalau suruh mancabut itu tidak bisa. Karena pencabutan bukan kewenangan pimpinan DPR dan bukan kewenangan Baleg, tapi kewenangan pengusul,” ujar Firman.
Sementara itu, Firman kembali menampik, RUU Pertembakauan hanya menguntungkan industri rokok di Indonesia. Menurut dia, RUU tersebut melindungi petani tembakau yang kini merugi akibat derasnya impor termakau dari luar negeri.
Tak hanya itu, ia menilai, RUU tersebut memberi kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri tembakau, serta memberi peningkatan pendapatan negara. Pasalnya, RUU tersebut, mengatur porsi pembagian cukai rokok dan impor tembakau di Indonesia.
“Saat ini tembakau dalam negari tidak laku dan merugikan petani. Kalau dimatikan konsekuensinya industrikan ada tenaga kerja. Ini akan mengubah konstelasi penerimaan negara,” ujarnya.
Baca Juga: Kelompok Anti Tembakau Diminta Tak Dramatisir RUU Pertembakauan
Ia juga menambahkan, Kementerian Kesehatan sebaiknya membuat aturan tersendiri terkait dengan dampak dari tembakau, ketimbang menolak RUU Pertembakauan. Menurutnya, RUU Pertembakauan sejak awal digagas untuk melindungi hak petani dan mengatur bisnis tembakau di Indonesia.
“Harusnya kesehatan tidak masuk komuniti, tidak mengatur insdustri. RUU ini sebenarnya untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat perekonomian nasional,” ujar Firman.
Berita Terkait
-
Jokowi: Perhatikan Nasib Petani Saat Mengatasi Efek Tembakau
-
2016, Kontribusi Cukai Rokok ke Negara Mencapai Rp136,5 Triliun
-
Komunitas Kretek Klaim Rokok Bukan Faktor Tunggal Kanker
-
Kelompok Anti Tembakau Diminta Tak Dramatisir RUU Pertembakauan
-
Firman Minta Industri Media Berimbang Beritakan Isu Pertembakauan
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Purbaya Mengaku Belum Diajak Bicara Istana soal Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN
-
Apindo Berharap Perjanjian Dagang RI-AS Pangkas Tarif Industri Padat Karya
-
PNM Raih Apresiasi Internasional, Komitmen Perluas Pemberdayaan Perempuan Lewat Orange Bonds
-
Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Arus Kendaraan Mudik Diproyeksi Naik 7%, Bisa Picu Potensi Macet di Pelabuhan
-
Perang Lawan Baja Impor, Pelaku Industri Desak Pengawasan Ketat dan Wajib SNI
-
BPJS Gratis untuk Driver Ojol, Program Apresiasi Gojek Bikin Kerja Lebih Tenang
-
Menkeu Purbaya Kena Semprot Dua Menteri Prabowo Kurang dari 24 Jam
-
Peringatan Bahlil Soal Pasokan Energi RI Jika Ada Perang
-
Purbaya Akui Tiffany & Co Disegel Bea Cukai Gegara Impor Ilegal