Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat meningkatkan Pelayanan Transportasi terutama dalam hal pengoperasian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau dikenal dengan istilah Jembatan Timbang.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto dan Asisten Kapolri Bidang Operasi Inspektur Jenderal Polisi Unggung Cahyono yang dilakukan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Preservasi Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian, Sesditjen Bina Marga Bambang Sudiatmo dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja.
Dalam sambutannya Menteri Basuki menyatakan bahwa untuk membangun transportasi yang lebih cepat, aman dan murah diperlukan 3 hal yakni sarana dan prasarana, regulasi yang memadai dan perilaku pengendara yang harus mematuhi regulasi yang sudah disepakati bersama apapun moda transportasinya.
“Kami dari Kementerian PUPR bertanggungjawab membangun sarana dan prasarana jalan dan jembatan, termasuk median, drainase, dinding penahan longsor. Sementara Kemenhub dan Polri berperan dalam mengatur regulasi dan perilaku pengguna jalan. Hingga saat ini sekitar 90 persen pengguna transportasi masih mengandalkan prasarana dan sarana jalan raya, khususnya untuk pengangkutan logistik. Untuk itulah sinergi antara ketiga pihak ini sangat penting dan diperlukan,” kata Menteri Basuki.
Menurutnya pengawasan beban muatan angkutan barang melalui jembatan timbang merupakan salah satu upaya menjaga jalan senantiasa dalam kondisi mantap. Untuk itu, Menteri Basuki mengucapkan terimakasih atas penandatanganan MoU pengaktifan kembali jembatan timbang ini dan optimis kesepakatan tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten.
Ditambahkannya dari hasil uji coba di Jembatan Cisomang yang dibuka pada 1 April lalu, sekaligus pengawasan beban muatan angkutan yang melintas, dari sekitar 6.250 truk yang melewati jalan tol Purbaleunyi, sebanyak 2.250 truk diketahui membawa muatan berlebih. Bahkan untuk truk Golongan V yang diizinkan membawa muatan maksimal 45 ton, pada kenyataannya truk tersebut bermuatan hingga 85 ton sehingga diminta keluar dari jalan tol untuk selanjutnya melewati jalan arteri nasional.
“Namun demikian yang akan rusak dalam tempo singkat adalah ruas jalan nasional. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” tegas Menteri Basuki.
Baca Juga: Total Ada 141 Jembatan Timbang yang Ada di Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya