Persoalan Hubungan Industrial (HI) saat ini semakin kompleks. Berbagai tuntutan terkait dengan perlindungan pekerja dan kesejahteraan tidak hanya terbatas kepada masalah upah yang merupakan salah satu aspek yang sensitif di dalam hubungan kerja, tetapi juga terkait dengan sistem jamsos, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan persoalan lainnya yang tidak jarang diikuti oleh demo para aktivis buruh yang menyuarakan atas nama pekerja.
Perangkat pemerintah yang mempunyai peran penting untuk menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif adalah Mediator Hubungan Industrial. Mediator harus lebih proaktif dalam menangani unjuk rasa tanpa menunggu pencatatan ke Dinas Tenaga Kerja setempat maupun surat tugas dari pimpinan.
"Dalam hubungan industrial saat ini, demo (unjuk rasa) kerap dilakukan pekerja dalam menuntut upah, PHK, perlindungan pekerja dan Jaminan sosial. Disinilah sikap proaktif mediator HI mengambil peranan penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Ditjen PHI dan Jamsos), Ending Khaerudin, yang mewakili Dirjen Haiyani Rumondang pada pembukaan rangkaian kegiatan Ditjen PHI dan Jamsos di Yogyakarta, Kamis (20/4/2017).
Semua mediator HI harus prihatin unjuk rasa akhir-akhir ini. Unjuk rasa itu berarti tidak tercapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Untuk mencapai ini ya tugas mediator. “Semua mediator hubungan industrial (HI) harus mempunyai tekad dalam hati dan pikiran bahwa tugasnya adalah tercapainya hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” tutur Ending.
Kalangan buruh melihat upah sebagai sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup, sementara pengusaha melihatnya sebagai salah satu biaya produksi. Melihat berbagai kepentingan yang berbeda, pemahaman utuh mengenai sistem pengupahan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan beserta turunannya sangat diperlukan untuk memperoleh kesatuan pengertian dan penafsiran terutama antara buruh dan pengusaha.
"Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan penyebarluasan peraturan perundangan tentang pengupahan dengan melibatkan sebanyak mungkin masyarakat ini perlu dikedepankan agar peraturan perundangan yang berlaku dapat tersampaikan dengan benar," katanya.
Ending menambahkan, di sinilah diperlukan peran aktif pemerintah termasuk Mediator untuk melayani, mengawasi, dan menindak pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dalam rangkaian kegiatan Ditjen PHI dan Jamsos, diadakan pula Bimbingan Teknis sistem pelaporan bidang hubungan industrial dan Jamsos tingkat regional Wilayah Barat, yang diselenggarakan oleh Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan, Setditjen PHI dan Jamsos dengan tujuan untuk menyamakan pandangan dan pemahaman mengenai sistem pelaporan bagi para petugas penyusun laporan pusat dan daerah.
Baca Juga: Perseteruan Pemerintah-Freeport Picu Ribuan PHK Karyawan
“Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari Petugas Penyusun Laporan dari Bidang HI dan Jamsos dan Sekretariat Dinas Tenaga Kerja dari 17 Provinsi, serta petugas penyusun laporan dari Satker Pusat,” tutup Ending.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun
-
Misbakhun Masuk Radar Bos OJK, Hasan Fawzi: Terbuka Buat Semua!