Kementerian Sosial meminta Pemerintah Kabupaten Garut melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima jaminan hidup (Jadup) korban banjir bandang.
Langkah tersebut diambil menyusul terjadinya kisruh pembagian Jadup korban banjir bandang lantaran dinilai tidak sesuai ketentuan di Kelurahan Pamingkir, Kecamatan Garut Kota, Jawa Barat.
Menurut warga setempat, seharusnya setiap jiwa mendapatkan bantuan jadup. Namun pada kenyataannya bantuan yang mereka terima hanya dihitung per kepala keluarga (KK).
"Saya harapkan kisruh pembagian jadup ini segera diatasi. Setelah saya koordinasi sebenarnya Pemkab Garut sudah melaksanakan pembayaran sesuai dengan data yg tertuang dengan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerima Jadup," ungkap Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Kamis (9/3/2017).
Khofifah mengatakan, sesaat setelah mendengar kabar adanya kisruh, Kemensos langsung melakukan kroscek kepada Pemkab Garut. Oleh Kepala Dinas Sosial setempat diterangkan jika pembagian berdasarkan hasil pendataan awal, dimana banyak data KK yg jumlah jiwanya 1 orang. Namun, ketika dilakukan pembayaran beberapa KK mengajukan klaim bahwa masih banyak jiwa yg belum masuk SK.
Khofifah menyampaikan bahwa jumlah uang yang ditransfer Kemensos kepada Pemkab Garut pun telah mendasarkan pada SK. Artinya tidak ada pemotongan atau penyelewengan seperti yang dipersangkakan warga Kelurahan Pamingkir, Kecamatan Garut Kota, Garut.
"Karenanya kami minta Pemkab segera data ulang. Nanti akan diajukan kembali secepatnya untuk diberikan tambahan bantuan jadup," imbuhnya.
Dasar pemberian bantuan Jadup, kata Khofifah, adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015. Dalam Permensos tersebut disebutkan penerima Jadup adalah keluarga yang mengalami kerusakan rumah berat dan diberikan satu kali setelah masa tanggap darurat selesai.
Baca Juga: Khofifah Desak Pemerintah Desa Aktif Data Warga Miskin
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat mengatakan setelah verifikasi ulang dilakukan, maka Bupati Garut akan mengeluarkan SK baru yang menjadi acuan pembagian Jadup. Ia berharap tidak ada lagi terjadi kisruh saat pembagian.
"Kepada tim di lapangan kami minta untuk secara detail mendata. Jangan sampai ada anggota keluarga korban banjir bandang Garut yang terlewat," imbuhnya.
Harry Hikmat menerangkan, selain Jadup kepada korban Kementerian Sosial juga memberikan santunan ahli waris, dan stimulan bahan bangunan rumah (BBR). Total bantuan yang dicairkan senilai Rp3,66 Miliar. Bantuan telah diserahkan secara simbolis di Rumah Perlindungan Sosial Tresna Wedha Garut, Sabtu (4/3/2017) lalu.
Dikatakan, total penerima Jadup yaitu sebanyak 1.724 jiwa di Kecamatan Garut Kota, Cisompet, dan Tarogong Kidul. Para korban banjir bandang tersebut berhak atas bantuan jadup sejumlah Rp10.000/hari selama 90 hari atau senilai Rp900.000. Adapun total Jadup sejumlah Rp1,551 miliar.
Sementara, santunan ahli waris diberikan kepada 14 KK dari Kecamatan Tarogong Kidul masing-masing senilai Rp15 juta sehingga total Rp210 juta. Sedangkan stimulan BBR diberikan kepada 171 KK masing-masing Rp10 juta dengan total Rp1,71 miliar. Kepada para korban banjir juga diberikan bantuan sembako dengan total nilai Rp194,4 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak