Suara.com - Para pemilik dana di Indonesia harus rela isi rekeningnya diketahui oleh aparat pajak. Lembaga keuangan bahkan harus memberikan laporan secara berkala kepada aparat pajak dan harus siap memberikan informasi jika sewaktu-waktu aparat pajak meminta informasi tentang seorang nasabah.
Peraturan sebelumnya, informasi tentang dana nasabah hanya bisa diketahui oleh aparat pajak setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam aturan terbaru, informasi dana nasabah dapat diketahui langsung oleh aparat pajak ke lembaga keuangan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Peraturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2017 ini perlu diketahui oleh semua para pemilik dana.
Berikut ini rangkuman aturan Akses Informasi Keuangan yang perlu diketahui, mengutip keterangan kantor presiden, seperti didapat oleh Halomoney.co.id.
1.Akses Informasi Keuangan ini berlaku terhadap semua entitas lembaga keuangan keuangan dan non lembaga keuangan
Di jajaran lembaga keuangan ialah perbankan, pasar modal, dan asuransi. Lembaga keuangan non keuangan atau entitas lainnya ialah pengelola akun keuangan seperti perseroan terbatas dan yayasan, persekutuan atau trust, lembaga simpanan, kustodian dan entitas investasi.
2.Nasabah yang dapat dilaporkan profil keuangannya ialah warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja atau berbisnis di Indonesia.
3.Informasi yang wajib dilaporkan oleh LK secara otomatis dan periodik, tanpa didahului permintaan ialah:
a. Identitas pemegang rekening keuangan;
b. Nomor rekening keuangan;
c. Identitas lembaga jasa keuangan;
d. Saldo atau nilai rekening keuangan; dan
e. Penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan
4.Mekanisme pelaporan informasi keuangan secara otomatis kepada DJP dilakukan dengan cara:
a. secara elektronik melalui Otoritas Jasa Keuangan, untuk LJK; dan
b. non-elektronik (langsung kepada DJP sepanjang mekanisme elektronik belum
tersedia), untuk LJK Lainnya dan Entitas Lain.
5.Batasan saldo atau nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara otomatis untuk kepentingan internasional mulai dari US$ 250.000 atau Rp3,25 miliar. Sedangkan untuk kepentingan perpajakan domestik mulai dari Rp500 juta. Anda yang memiliki dana di bawah batasan ini, tidak perlu takut karena Anda tidak akan dilaporkan ke direktorat jenderal pajak.
6.Akses informasi keuangan yag diberikan kepada aparat pajak ini bertujuan untuk menggali sumber pajak dalam negeri dan untuk kerjasama informasi keuangan antar negara anggota G-20. Jika presiden tidak mengeluarkan peraturan ini, Indonesia akan terkucil dari negara G-20 karena menjadi tempat penyimpanan dana-dana illegal di dunia.
Jadi jangan takut dengan ketentuan akses informasi keuangan ini. Sebab di berbagai belahan dunia manapun dana Anda bisa diintip oleh aparat pajak, sejalan dengan berlakunya pertukaran informasi data keuangan Automatic Exchange of Information (AEoI).
| Published by halomoney.co.id | 
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
 - 
            
              Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
 - 
            
              IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
 - 
            
              Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
 - 
            
              Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD
 - 
            
              Emiten Milik Sandiaga Uno SRTG Tekor Rp 2,43 Triliun di Kuartal III-2025
 - 
            
              Inflasi YoY Oktober 2,86 Persen, Mendagri: Masih Aman & Menyenangkan Produsen maupun Konsumen
 - 
            
              BSU Rp600 Ribu Cair November 2025? Cek Informasi Terbaru dan Syarat Penerima
 - 
            
              Jadi Piutang, WIKA Masih Tunggu Pembayaran Klaim Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 5,01 T
 - 
            
              Negara Tanggung Jawab Siap Lunasi Utang Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 119,35 Triliun