Suara.com - Para pemilik dana di Indonesia harus rela isi rekeningnya diketahui oleh aparat pajak. Lembaga keuangan bahkan harus memberikan laporan secara berkala kepada aparat pajak dan harus siap memberikan informasi jika sewaktu-waktu aparat pajak meminta informasi tentang seorang nasabah.
Peraturan sebelumnya, informasi tentang dana nasabah hanya bisa diketahui oleh aparat pajak setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam aturan terbaru, informasi dana nasabah dapat diketahui langsung oleh aparat pajak ke lembaga keuangan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Peraturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2017 ini perlu diketahui oleh semua para pemilik dana.
Berikut ini rangkuman aturan Akses Informasi Keuangan yang perlu diketahui, mengutip keterangan kantor presiden, seperti didapat oleh Halomoney.co.id.
1.Akses Informasi Keuangan ini berlaku terhadap semua entitas lembaga keuangan keuangan dan non lembaga keuangan
Di jajaran lembaga keuangan ialah perbankan, pasar modal, dan asuransi. Lembaga keuangan non keuangan atau entitas lainnya ialah pengelola akun keuangan seperti perseroan terbatas dan yayasan, persekutuan atau trust, lembaga simpanan, kustodian dan entitas investasi.
2.Nasabah yang dapat dilaporkan profil keuangannya ialah warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja atau berbisnis di Indonesia.
3.Informasi yang wajib dilaporkan oleh LK secara otomatis dan periodik, tanpa didahului permintaan ialah:
a. Identitas pemegang rekening keuangan;
b. Nomor rekening keuangan;
c. Identitas lembaga jasa keuangan;
d. Saldo atau nilai rekening keuangan; dan
e. Penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan
4.Mekanisme pelaporan informasi keuangan secara otomatis kepada DJP dilakukan dengan cara:
a. secara elektronik melalui Otoritas Jasa Keuangan, untuk LJK; dan
b. non-elektronik (langsung kepada DJP sepanjang mekanisme elektronik belum
tersedia), untuk LJK Lainnya dan Entitas Lain.
5.Batasan saldo atau nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara otomatis untuk kepentingan internasional mulai dari US$ 250.000 atau Rp3,25 miliar. Sedangkan untuk kepentingan perpajakan domestik mulai dari Rp500 juta. Anda yang memiliki dana di bawah batasan ini, tidak perlu takut karena Anda tidak akan dilaporkan ke direktorat jenderal pajak.
6.Akses informasi keuangan yag diberikan kepada aparat pajak ini bertujuan untuk menggali sumber pajak dalam negeri dan untuk kerjasama informasi keuangan antar negara anggota G-20. Jika presiden tidak mengeluarkan peraturan ini, Indonesia akan terkucil dari negara G-20 karena menjadi tempat penyimpanan dana-dana illegal di dunia.
Jadi jangan takut dengan ketentuan akses informasi keuangan ini. Sebab di berbagai belahan dunia manapun dana Anda bisa diintip oleh aparat pajak, sejalan dengan berlakunya pertukaran informasi data keuangan Automatic Exchange of Information (AEoI).
| Published by halomoney.co.id |
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik
-
Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi
-
99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!
-
Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026