Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bersepakat untuk melakukan integrasi pertukaran data terkait proses penerbitan perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kerjasama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono serta Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal (BKPM), Lestari Indah.
Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pertukaran data terkait perizinan, dan non perizinan bidang LHK yang didelegasikan kepada Kepala BKPM ini, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam proses penerbitan perizinan di bidang LHK.
“Sebagaimana diketahui, Kementerian LHK berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal, dalam penyampaian informasi publik. Hal ini merupakan wujud nyata penerapan prinsip transparansi informasi dari KLHK”, ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (5/6/2017).
Senada dengan Bambang, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah menyampaikan, bahwa dengan dilakukannya hal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diselenggarakan oleh PTSP PUSAT di BKPM.
“Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.1/Menhut-II/2015, Menteri LHK telah mendelegasikan 17 jenis perizinan di bidang LHK kepada Kepala BKPM, dan dengan integrasi pertukaran data ini, penyelenggaraan layanan 17 jenis izin ini yang akan semakin meningkat kualitasnya,” tuturnya.
Implementasi dari nota kesepahaman ini adalah, Kementerian LHK dapat menerima data dari sistem milik BKPM, yakni Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), dan sebaliknya, BKPM dapat menerima data dari sistem milik Kementerian LHK yang diproses melalui alamat situs lpp.dephut.go.id.
“Datanya sendiri akan tetap tersimpan di masing-masing sistem, namun dengan kerjasama penyediaan dan pertukaran data, maka kedua belah pihak dan investor dapat memanfaatkan data tersebut untuk melakukan online tracking yang terintegrasi antara BKPM dan Kementerian LHK,” jelas Lestari.
Lestari melanjutkan bahwa terdapat beberapa elemen data yang dipertukarkan, sehingga investor tidak perlu lagi mengisi data di dua sistem yang berbeda. ”Peningkatkan validitas data juga akan terus dilakukan melalui koordinasi, pendidikan, pelatihan serta sosialisasi,” lanjutnya.
Baca Juga: BKPM-Standard Chartered Bank Kerjasama Promosi Investasi
Kepala BKPM Thomas Lembong juga menanggapi positif kerjasama yang dilakukan dengan Kementerian LHK tersebut. “Ini sebuah langkah nyata dalam menindaklanjuti arahan Presiden untuk terus mengupayakan kemudahan bagi investor. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian teknis untuk meningkatkan kualitas layanan,” paparnya.
Sebelumnya, BKPM juga melakukan integrasi sistem teknologi informasi dengan Kementerian Perhubungan sehingga sistem perizinan Angkutan Laut yakni SIUPAL dan SIOPSUS dapat dilakukan secara online secara terintegrasi. Kerjasama dalam rangka integrasi pertukaran data dengan berbagai Kementerian akan terus dilakukan oleh BKPM dalam rangka melakukan perubahan mekanisme pelayanan perizinan dari semula manual menjadi pelayanan berbasis sistem elektronik.
Proses ini melengkapi berbagai langkah terobosan dilakukan yang telah dilakukan oleh BKPM untuk mencapai target investasi nasional tahun ini yang dipatok Rp 678,8 triliun. Upaya-upaya untuk peningkatan Standarisasi, Integrasi dan Koordinasi (SIK) akan terus dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bersepakat untuk melakukan integrasi pertukaran data terkait proses penerbitan perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kerjasama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono serta Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal (BKPM), Lestari Indah.
Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pertukaran data terkait perizinan, dan non perizinan bidang LHK yang didelegasikan kepada Kepala BKPM ini, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam proses penerbitan perizinan di bidang LHK.
“Sebagaimana diketahui, Kementerian LHK berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal, dalam penyampaian informasi publik. Hal ini merupakan wujud nyata penerapan prinsip transparansi informasi dari KLHK”, ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Senin (5/6).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI
-
Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April
-
Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?
-
Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah
-
Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi
-
Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini