Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bersepakat untuk melakukan integrasi pertukaran data terkait proses penerbitan perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kerjasama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono serta Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal (BKPM), Lestari Indah.
Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pertukaran data terkait perizinan, dan non perizinan bidang LHK yang didelegasikan kepada Kepala BKPM ini, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam proses penerbitan perizinan di bidang LHK.
“Sebagaimana diketahui, Kementerian LHK berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal, dalam penyampaian informasi publik. Hal ini merupakan wujud nyata penerapan prinsip transparansi informasi dari KLHK”, ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (5/6/2017).
Senada dengan Bambang, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah menyampaikan, bahwa dengan dilakukannya hal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diselenggarakan oleh PTSP PUSAT di BKPM.
“Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.1/Menhut-II/2015, Menteri LHK telah mendelegasikan 17 jenis perizinan di bidang LHK kepada Kepala BKPM, dan dengan integrasi pertukaran data ini, penyelenggaraan layanan 17 jenis izin ini yang akan semakin meningkat kualitasnya,” tuturnya.
Implementasi dari nota kesepahaman ini adalah, Kementerian LHK dapat menerima data dari sistem milik BKPM, yakni Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), dan sebaliknya, BKPM dapat menerima data dari sistem milik Kementerian LHK yang diproses melalui alamat situs lpp.dephut.go.id.
“Datanya sendiri akan tetap tersimpan di masing-masing sistem, namun dengan kerjasama penyediaan dan pertukaran data, maka kedua belah pihak dan investor dapat memanfaatkan data tersebut untuk melakukan online tracking yang terintegrasi antara BKPM dan Kementerian LHK,” jelas Lestari.
Lestari melanjutkan bahwa terdapat beberapa elemen data yang dipertukarkan, sehingga investor tidak perlu lagi mengisi data di dua sistem yang berbeda. ”Peningkatkan validitas data juga akan terus dilakukan melalui koordinasi, pendidikan, pelatihan serta sosialisasi,” lanjutnya.
Baca Juga: BKPM-Standard Chartered Bank Kerjasama Promosi Investasi
Kepala BKPM Thomas Lembong juga menanggapi positif kerjasama yang dilakukan dengan Kementerian LHK tersebut. “Ini sebuah langkah nyata dalam menindaklanjuti arahan Presiden untuk terus mengupayakan kemudahan bagi investor. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian teknis untuk meningkatkan kualitas layanan,” paparnya.
Sebelumnya, BKPM juga melakukan integrasi sistem teknologi informasi dengan Kementerian Perhubungan sehingga sistem perizinan Angkutan Laut yakni SIUPAL dan SIOPSUS dapat dilakukan secara online secara terintegrasi. Kerjasama dalam rangka integrasi pertukaran data dengan berbagai Kementerian akan terus dilakukan oleh BKPM dalam rangka melakukan perubahan mekanisme pelayanan perizinan dari semula manual menjadi pelayanan berbasis sistem elektronik.
Proses ini melengkapi berbagai langkah terobosan dilakukan yang telah dilakukan oleh BKPM untuk mencapai target investasi nasional tahun ini yang dipatok Rp 678,8 triliun. Upaya-upaya untuk peningkatan Standarisasi, Integrasi dan Koordinasi (SIK) akan terus dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bersepakat untuk melakukan integrasi pertukaran data terkait proses penerbitan perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kerjasama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono serta Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal (BKPM), Lestari Indah.
Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pertukaran data terkait perizinan, dan non perizinan bidang LHK yang didelegasikan kepada Kepala BKPM ini, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam proses penerbitan perizinan di bidang LHK.
“Sebagaimana diketahui, Kementerian LHK berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal, dalam penyampaian informasi publik. Hal ini merupakan wujud nyata penerapan prinsip transparansi informasi dari KLHK”, ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Senin (5/6).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN