Bisnis / Makro
Selasa, 06 Juni 2017 | 14:41 WIB
Presiden Jokowi meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong di Sulawesi Utara. [Dok Biro Pers Setpres]

Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) dan PwC Indonesia merilis tiga tantangan terbesar industri listrik nasional, hari ini, di Jakarta pada acara Buka Puasa Bersama, Senin (5/6/2017). Ketiga tantangan itu yakni, ketidakpastian regulasi, kurangnya koordinasi di antara Kementerian/lembaga pemerintah lainnya, dan pengelolaan Program 35 GW.

Temuan tersebut mengemuka, berkat hasil Survei APLSI bekerjasama dengan PwC Indonesia belum lama ini. APLSI dan PwC Indonesia meluncurkan edisi pertama laporan Survei Industri Ketenagalistrikan Indonesia bertajuk: “Melistriki Bangsa: Survei Industri Ketenagalistrikan Indonesia Tahun 2017”.

Laporan tersebut merilis hasil survei dari beragam responden, termasuk perwakilan dari pemilik dan operator Produsen Listrik Swasta (“PLS”), pengembang pembangkit listrik, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pemerintah Indonesia (“Pemerintah”). Hasilnya, terdapat berbagai tantangan mendesak yang menghambat industri ketenagalistrikan saat ini, termasuk soal perkembangan program megaproyek listrik 35 ribu Megawatt (MW).

Para responden yang disurvei menyampaikan beberapa tantangan utama (teratas) sektor ketenagalistrikan di Indonesia yakni:

1) Ketidakpastian regulasi;

2) Kurangnya koordinasi di antara Kementerian/lembaga pemerintah lainnya; dan

3) Pengelolaan Program 35 GW.

Survei itu mengungkapkan Pemerintah telah melakukan sejumlah inisiatif untuk mengatasi tantangan dalam industri ketenagalistrikan. “Laporan ini mengungkap bahwa sebagian besar responden survei optimis bahwa arah reformasi peraturan sudah positif, dan bahwa terdapat peluang-peluang yang signifikan bagi PLS untuk bekerja sama dengan Pemerintah dalam meningkatkan kinerja sektor ketenagalistrikan”, ujar Power & Utilities Partner PwC Indonesia, Yanto Kamarudin.

Namun menimbang komentar-komentar dari para responden yang disurvei tersebut terkait seringnya dilakukan perubahan terhadap regulasi, maka pelaku usaha masih menanti perencanaan, kejelasan pengadaan, dan konsistensi Pemerintah agar mendorong perubahan ke arah yang lebih baik.

Baca Juga: 115 Desa di Daerah yang Dipimpin Zumi Zola Belum Dapat Listrik

“Para responden berpandangan bahwa apabila pendongkrak kebijakan seperti perbaikan alokasi risiko dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreements/PJBL) diterapkan, maka hal ini dapat mendukung elektrifikasi dan keandalan pasokan listrik,” ujar Yanto.

Suara.com - Namun menimbang komentar-komentar dari para responden yang disurvei tersebut terkait seringnya dilakukan perubahan terhadap regulasi, maka pelaku usaha masih menanti perencanaan, kejelasan pengadaan, dan konsistensi Pemerintah agar mendorong perubahan ke arah yang lebih baik.

“Para responden berpandangan bahwa apabila pendongkrak kebijakan seperti perbaikan alokasi risiko dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreements/PJBL) diterapkan, maka hal ini dapat mendukung elektrifikasi dan keandalan pasokan listrik,” ujar Yanto

Load More