Suara.com - Melihat gentingnya masalah perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan pentingnya Indonesia untuk segera memiliki legislasi primer, yaitu Undang-Undang yang mengatur mengenai Automatic Exchange of Information (AEoI) agar Indonesia tidak terkucilkan di dunia Internasional.
Jika Indonesia tidak ikut dalam AEoI maka reputasi Indonesia menjadi buruk karena dianggap ingin menjadi safe haven para penghindar pajak. Dengan adanya kerjasama internasional di bidang perpajakan, maka tidak akan ada gunanya bagi pembayar pajak berusaha untuk menghindari pajak dengan memindahkan hartanya ke luar negeri.
“Saya berharap pada sore ini tim pajak bisa diskusi teknis dengan Anda, kami melakukan ini bukan karena kami tidak cinta kepada Anda atau kami ingin melakukan tekanan-tekanan. Justru karena kami ingin mengurus Republik dengan baik. Ke ujung dunia akan saya kejar, saya berjanji itu pada Republik ini and I really mean it,” kata Ani di Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Setelah program amnesti pajak usai, tercatat bahwa terdapat Rp1.000 triliun harta warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Jika Indonesia ingin meningkatkan tax ratio menggunakan data yang ada saat ini, berarti Pemerintah hanya akan mengejar wajib pajak yang sudah patuh yang berada di dalam negeri karena Indonesia tidak memiliki akses terhadap informasi keuangan internasional.
Indonesia sudah ikut dalam kerjasama perpajakan internasional sejak tahun 2009. Saat itu dalam pertemuan G20, dalam konteks krisis ekonomi dunia, Menteri-menteri Keuangan di dunia sepakat untuk bahwa negara membutuhkan pajak yang besar karena kondisi fiskal mendapat tekanan yang luar biasa besar akibat krisis.
Semua negara mengalami defisit yang besar dan hutang membengkak sehingga negara perlu memungut pajak untuk menyehatkan kembali APBN.
“Oleh karena itu, muncul kerjasama internasional bahwa dunia tidak mungkin meng-collect pajak secara adil apabila ada tempat-tempat untuk menerima harta kekayaan tax avoidance itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Menkeu juga menjelaskan bahwa harta yang diinformasikan tidak semena-mena akan langsung kena pajak. Apabila harta tersebut bagian dari seluruh usaha serta pendapatan yang selama ini sudah bersih dari pajak, maka tentu tidak akan dikenakan pajak lagi.
Baca Juga: Sri Mulyani Bingung Masak di Rumah Bintaro, Beda Saat di AS
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya