Suara.com - Melihat gentingnya masalah perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan pentingnya Indonesia untuk segera memiliki legislasi primer, yaitu Undang-Undang yang mengatur mengenai Automatic Exchange of Information (AEoI) agar Indonesia tidak terkucilkan di dunia Internasional.
Jika Indonesia tidak ikut dalam AEoI maka reputasi Indonesia menjadi buruk karena dianggap ingin menjadi safe haven para penghindar pajak. Dengan adanya kerjasama internasional di bidang perpajakan, maka tidak akan ada gunanya bagi pembayar pajak berusaha untuk menghindari pajak dengan memindahkan hartanya ke luar negeri.
“Saya berharap pada sore ini tim pajak bisa diskusi teknis dengan Anda, kami melakukan ini bukan karena kami tidak cinta kepada Anda atau kami ingin melakukan tekanan-tekanan. Justru karena kami ingin mengurus Republik dengan baik. Ke ujung dunia akan saya kejar, saya berjanji itu pada Republik ini and I really mean it,” kata Ani di Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Setelah program amnesti pajak usai, tercatat bahwa terdapat Rp1.000 triliun harta warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Jika Indonesia ingin meningkatkan tax ratio menggunakan data yang ada saat ini, berarti Pemerintah hanya akan mengejar wajib pajak yang sudah patuh yang berada di dalam negeri karena Indonesia tidak memiliki akses terhadap informasi keuangan internasional.
Indonesia sudah ikut dalam kerjasama perpajakan internasional sejak tahun 2009. Saat itu dalam pertemuan G20, dalam konteks krisis ekonomi dunia, Menteri-menteri Keuangan di dunia sepakat untuk bahwa negara membutuhkan pajak yang besar karena kondisi fiskal mendapat tekanan yang luar biasa besar akibat krisis.
Semua negara mengalami defisit yang besar dan hutang membengkak sehingga negara perlu memungut pajak untuk menyehatkan kembali APBN.
“Oleh karena itu, muncul kerjasama internasional bahwa dunia tidak mungkin meng-collect pajak secara adil apabila ada tempat-tempat untuk menerima harta kekayaan tax avoidance itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Menkeu juga menjelaskan bahwa harta yang diinformasikan tidak semena-mena akan langsung kena pajak. Apabila harta tersebut bagian dari seluruh usaha serta pendapatan yang selama ini sudah bersih dari pajak, maka tentu tidak akan dikenakan pajak lagi.
Baca Juga: Sri Mulyani Bingung Masak di Rumah Bintaro, Beda Saat di AS
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi