Kepala Bidang Pengolahan Pemasaran Sarana Prasarana Kelembagaan Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY Ika Hartanti menegaskan, bahwa tanaman tembakau merupakan komoditas legal dan tidak dilarang.
Merujuk Undang-Undang nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Pasal 6 Ayat (1), dinyatakan bahwa, ”Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan jenis pembudidayaannya”.
Selain itu, juga dipertegas dalam UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, Penjelasan Pasal 52, yang menyatakan bahwa ”Pengembangan komoditas perkebunan strategis adalah komoditas Perkebunan yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup antara lain tanaman tembakau”.
“Jadi, tidak ada larangan untuk membudidayakan tanaman tembakau,” kata Ika Hartanti sebagaimana keterangan pers di Yogyakarta, Sabtu (1/7/2017).
Dijelaskan Ika, Pemerintah melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan sudah berusaha mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan petani tembakau. Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY selama ini sudah memfasilitasi dengan menggunakan dana APBD I dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sejak tahun 2009 baik untuk on dan off farm.
Ika menegaskan, mengacu pada UU 18/2016 dalam APBN 2017, penerimaan DBH CHT baik bagian propinsi maupun kabupaten/kota dialokasikan dengan ketentuan paling sedikit 50 persen untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan Paling banyak 50 persen untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
Dengan dana APBD I dan DBH CHT ini, sambung Ika, Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY telah melakukan fasilitasi berupa pendampingan dan pengawalan kelembagaan petani tembakau, sekolah lapang yang dilakukan di 3 kabupaten, meliputi Sleman, Bantul dan Gunung Kidul mengenai pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan tembakau serta pengendalian hama terpadu dan bimbingan teknis peningkatan kualitas daun tembakau.
Selain itu, juga studi orientasi petugas dan petani ke Sumedang dimana terdapat pasar lelang tembakau serta mode penanaman tembakau yang bisa 3 kali musim tanam dan ke Madura yang produksi tembakaunya cukup tinggi bisa mencapai 1 ton per hektarenya.
Baca Juga: Antropolog UGM: Tembakau Tanaman Primadona Sejak Zaman Kolonial
Lebih lanjut, dikatakan Ika, dari DBH CHT ini pula, Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY menyediakan dana hibah yang bisa diakses oleh kelompok tani bukan perorangan. Sistem saat ini adalah bukan lagi top down tetapi bottom up, sehingga pemerintah DIY membutuhkan masukan dan pengajuan proposal kegiatan dari tiap kelompok tani tembakau yang ada.
“Sebab selama ini dana dari DBH CHT ini di DIY bisa dikatakan masih utuh belum banyak diakses oleh teman-teman kelompok tani,” pungkas Ika.
Berita Terkait
-
Antropolog UGM: Tembakau Tanaman Primadona Sejak Zaman Kolonial
-
Sekjen APTI: Produktivitas Tanaman Tembakau Indonesia Rendah
-
Terbitnya PMK 200/2008 Bikin Pabrikan Rokok Kecil Gulung Tikar
-
Rugikan Negara, Banggar Desak Pemerintah Perangi Rokok Ilegal
-
Bahayakan Kesehatan, Muhammadiyah Haramkan Model Pengganti Rokok
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan