Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sepenuhnya diberlakukan mulai 1 Juli 2017 dan 3 hal pokok terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta STNK sudah ditetapkan. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Senin (3/7/2017).
“Kita sudah melakukan diskusi dengan seluruh pihak terkait. Pertama yang menyangkut kuota kendaraan, pihak pemerintah daerah yang mengusulkan kebutuhkan kuotanya untuk kemudian ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan,” jelas Menhub.
Hal pokok kedua yaitu adalah tarif batas atas dan tarif bawah. Menhub menjelaskan pihak Kementerian Perhubungan bersama dengan pihak-pihak terkait sama-sama menghitung komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.
“Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja serta kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban,” papar Menhub.
Dengan tarif yang wajar, Menhub menambahkan, akan ada keseimbangan sehingga keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi dengan sehat.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menambahkan, tarif tersebut dibagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.000/km dan tarif batas bawahnya Rp. 3.500/km. Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.500/km dan tarif batas bawahnya adalah Rp. 3.700/km.
“Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan), biaya alat komunikasi (handphone),” jelas Pudji.
Hal pokok ketiga adalah STNK yang berbadan hukum. Menhub menegaskan STNK yang berbadan hukum tetap diberlakukan namun penggantian STNK dari pribadi menjadi berbadan hukum tersebut dapat diganti setelah masa berlaku STNK-nya habis.
Baca Juga: Menhub Buka Pintu Revisi Regulasi Angkutan Online
Untuk lebih meningkatkan kepatuhan para operator angkutan online dan pengemudinya dalam memenuhi aturan yang tercantum dalam PM 26 Tahun 2017 tersebut, Menhub menjelaskan penegakan hukum harus dilakukan tapi Menhub menghimbau agar para pemerintah daerah dan pihak Kepolisian untuk tidak melakuan penindakan yang lugas tapi memberikan peringatan-peringatan dan nantinya bisa ditindak dengan tegas.
“Pemberlakuan peraturan menteri ini memerlukan waktu penyesuaian sekitar 3 atau 6 bulan tapi setelah 6 bulan harus lugas,” tegas Menhub.
Lebih lanjut, Pudji menambahkan, akan ada penegakan hukum tergantung kepada pelanggarannya apakah termasuk pelanggaran ringan atau berat.
“Pelanggaran berat misalnya pihak operator mengoperasionalkan armada yang sama sekali belum memenuhi persyaratan, belum melakukan KIR, belum mendapatkan izin sehingga kita berikan peringatan dan apabila tidak dilakukan, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo yang akhirnya akan memblok operator tersebut, sesuai dengan prosedur yang tercantum di UU ITE dan PM 26,” papar Pudji.
Pudji menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan PM 26 Tahun 2017 tersebut dengan menurunkan tim monitoring. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan pengaduan kepada Contact Center Kementerian Perhubungan pada nomor telpon 151 / 021-151 atau melalui email : info151@dephub.go.id.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII
-
Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan
-
4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering
-
Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar
-
OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online