Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X meminta Peraturan Gubernur mengenai operasional taksi berbasis aplikasi dalam jaringan atau online dipatuhi semua pihak sejak resmi diberlakukan per 1 Juli 2017.
"Saya harap tidak ada yang melanggar. Pergub sudah kami keluarkan dan sudah disepakati semua pihak," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (3/7/2017).
Menurut Sultan, Pergub yang mengatur tentang operasional taksi online tersebut dapat menjadi rujukan seluruh pengemudi taksi baik konvensional maupun online sehingga bisa bersaing secara sehat dan tidak lagi ada gesekan di lapangan.
"Saya harap semua bisa bersaing secara sehat," kata Sultan.
Selain mewajibkan perusahaan taksi online memiliki badan hukum dan wajib melaksanakan uji Kir, di dalam Pergub tersebut juga mengatur tarif batas atas dan batas bawah serta kuota taksi online di DIY.
"Dasar tarifnya sudah disepakati oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan. Kita memutuskan dasarnya kesepakatan mereka jadi tidak ada alasan untuk tidak sepakat," kata dia.
Ia juga berharap sesuai aturan yang telah disepakati pihak taksi online yang juga telah diatur dalam pergub, seluruh armada taksi online yang beroperasi di DIY harus dilengkapi dengan stiker sebagai tanda pembeda dengan taksi konvensional.
Dinas Perhubungan DIY, maupun kepolisian, menurut dia, akan melakukan pengawasan agar peraturan itu betul-betul diimplementasikan di lapangan.
"Saya berharap mereka memenuhi dengan striker dan sebagainya, jangan ada yang melanggar," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto