Bursa Efek Indonesia (BEI) meresmikan pencatatan saham perdana PT Megapower Makmur Tbk pada papan pengembangan sebagai emiten ke-19 di tahun 2017.
"PT Megapower Makmur Tbk merupakan emiten saham ke-19 di tahun 2017 atau emiten saham ke-553 yang tercatat di BEI sampai dengan saat ini," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Ia mengemukakan bahwa aksi korporasi perseroan itu dilakukan melalui mekanisme penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Pelaksanaan IPO memang telah lama menjadi salah satu sarana bagi perusahaan untuk menggalang dana dari pasar modal.
"Di dunia usaha, perusahaan publik dipandang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, perusahaan publik memiliki akses yang lebih kuat terhadap sumber-sumber pendanaan," katanya.
Ia mengharapkan agar PT Megapower Makmur Tbk dapat menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), diantaranya melakukan keterbukaan informasi baik kepada regulator maupun kepada publik, serta memastikan terselenggaranya kepatuhan terhadap peraturan pasar modal.
PT Megapower Makmur Tbk merupakan perusahaan bidang pembangkit listrik tenaga air dan diesel. Sampai saat ini perseroan memiliki delapan lokasi PLTD yang tersebar di beberapa daerah di wilayah Indonesia dengan total daya terpasang 65x800 kW dan satu lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Wilayah Sulawesi Selatan dengan daya terpasang 2x2.250 kW.
Dalam aksi korporasi itu, perseroan melepas sebanyak 245.100.000 saham atau 30 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO seharga Rp200 per saham. Dengan demikian, perseroan meraih dana sebesar Rp49,020 miliar.
Direktur Utama Megapower Makmur Tbk Kang Jimmi mengatakan bahwa dana hasil IPO rencananya akan digunakan untuk melunasi sebagian utang perseroan kepada pihak berelasi dan juga untuk tambahan modal kerja.
Baca Juga: PT Multipolar Raih Kredit Rp3,25 Triliun Dari BNI
"IPO ini sebagai upaya pengembangan perseroan ke arah yang lebih baik. Kami berharap, momentum IPO akan menjadi langkah awal bagi perseroan dalam meningkatkan kinerja yang lebih baik," katanya.
Ke depan, lanjut dia, perseroan akan melakukan pengembangan bisnis pada sektor energi yang fokus pada "renewable energy resources" dengan tetap menjaga kelangsungan usaha yang sudah ada.
Pada awal perdagangan saham perdana, emiten baru dengan kode perdagangan efek MPOW itu terpantau menguat sebesar 70 persen ke level Rp340 per saham. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya