Bisnis / Energi
Selasa, 03 Maret 2026 | 14:53 WIB
Apindo memperingatkan pemerintah akan risiko krisis listrik akibat pemangkasan produksi batu bara. (unsplash/roger james)
Baca 10 detik
  • Apindo khawatir pemotongan kuota produksi batu bara 2026 dari 790 juta ton menjadi 600 juta ton ancam pasokan listrik domestik.
  • Apindo mendesak peninjauan ulang kuota produksi dan harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang stagnan sejak 2018.
  • Kementerian ESDM telah berkomunikasi dengan PLN untuk memetakan PLTU urgen meskipun DMO 30% seharusnya mencukupi kebutuhan energi primer.

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperingatkan bahwa pemotongan kuota produksi batu bara dapat mengancam ketersediaan energi untuk pembangkit listrik domestik.

Saat ini, Kementerian ESDM tengah berencana memangkas kuota produksi tahunan dari angka 790 juta ton di tahun lalu menjadi kisaran 600 juta ton untuk 2026.

Ketua Komite Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Apindo Hendra Sinadia meminta agar rencana tersebut ditinjau kembali.

"Di Apindo kita khawatirkan malah bukan hanya produksi ini bisa berdampak kepada kelancaran pasokan kelistrikan dalam negeri. Bahkan APLSI (Asosiasi Pembangkit Listrik Swasta Indonesia) juga sudah menyampaikan kekhawatirannya,” kata Hendra di Jakarta yang dikutip pada Selasa (3/3/2026).

Hendra merinci pada 2025, konsumsi batubara domestik mencapai 254 juta ton, dan diproyeksikan meningkat menjadi 260–270 juta ton pada tahun 2026. Sementara dari informasi yang beredar kuota yang disetujui dalam RKAB 2026 berada di angka 600 juta ton.

"Ini tentu akan jadi masalah ya. Apalagi perusahaan-perusahaan pasti juga dengan kebutuhan ekspornya, apalagi kan dibatasi 25 persen. Dan ini tentu mereka dengan kondisi apalagi produksi dipotong, mereka akan memaksimalkan revenue tentu saja untuk ekspor,” ujar Hendra.

Terkait kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk kelistrikan yang terpaku di angka USD 70 per ton sejak 2018, Hendra mengungkapkan bahwa pelaku usaha telah lama mendesak peninjauan ulang.

"Memang harga ini dipatok untuk menstabilkan tarif listrik. Namun pemerintah juga perlu memikirkan keberlanjutan perusahaan, apalagi kalau DMO mau dinaikkan menjadi 30 persen,” kata Hendra.

Sebelumnya Kementerian ESDM mengumumkan sudah berkomunikasi dengan PT PLN (Persero) untuk mengantisipasi kurangnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Baca Juga: Wanti-wanti IMA Soal Rencana Pangkas Kuota Batu bara-Nikel 2026: Investasi dan Ekspor Taruhannya

“Minggu lalu, untuk ketersediaan energi primer, terutama batu bara, ini kami sudah berkomunikasi juga dengan PLN,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM akhir pekan lalu.

Dalam rapat yang dilakukan bersama PLN, Kementerian ESDM meminta kepada PLN untuk memetakan pembangkit mana saja yang urgen atau darurat.

Terkait dengan pasokan batu bara, lanjut Yuliot, seharusnya sudah terpenuhi dari kewajiban perusahaan tambang batu bara untuk menjual sekitar 30 persen dari hasil produksinya kepada PLN atau skema Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

“Karena sekitar 30 persen dari total produksi digunakan untuk keperluan pembangkit dalam negeri. Jadi, secara kebutuhan itu seharusnya mencukupi,” ujar dia.

Yuliot mengatakan yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pengiriman batu bara dari lokasi tambang ke pembangkit-pembangkit.

Misalkan, ada pembangkit yang minimal cadangan batu baranya adalah 20 hari. Untuk memastikan cadangan batu bara tidak kurang dari 20 hari, Yuliot menegaskan pentingnya proses pengadaan dilakukan dengan tepat waktu.

Load More