Rekam jejak PT Freeport Indonesia (FI) yang sudah beroperasi hampir 50 tahun mengungkap banyak fakta korporasi tersebut tidak taat terhadap Kontrak Karya maupun terhadap Undang-Undang Minerba nomor 4 tahun 2009. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, di Jakarta, Jumat (6/7/2017).
"Seharusnya, hal di atas menjadi pedoman penting bagi pemerintah Indonesia dalam bernegoisasi untuk menentukan sikapnya. Apakah perlu atau tidak diperpanjang izinnya," kata Yusri Usman.
Yusri menegaskan kalau PT Freeport Indonesia mematuhi Kontak Karya (KK) tahun 1991, seharusnya proses divestasi 51 persen saham mereka sudah selesai tuntas pada akhir Desember 2011. Ini masih ditambah dengan kelonggaran soal pembagunan smelter yang pernah diberikan kepada PT FI pada Juli 2014 dalam bentuk MOU dan menempatkan "jaminan kesungguhan" 120 juta dolar Amerika Serikat (AS), walaupun dengan berbagai alasan "cash flow" PT FI hanya menyetorkan 15 juta dolar AS.
"Faktanya, coba lihat, sudah sejak awal tahun 2017 informasi yang diperoleh dari BKPM Jawa Timur bahwa PT FI belum menyelesaikan proses izin membangun smelternya," lanjut Yusri.
Adapun Surat Dirjen Minerba tanggal 31 Agustus 2015 kepada PT FI menyimpulkan bahwa PT FI "tidak beritikad baik" terhadap isi pasal UU Minerba setelah melalui proses negoisasi beberapa bulan. Sudah hampir 4 tahun PT FI tidak menyetorkan deviden atas saham pemerintah 9,36 persen kepada Pemerintah.
"Aneh dan lucu sikap pemerintah yang pada April 2017 telah memberikan IUPK. Sementara berdasarkan Peraturan Presiden nomor 1 tahun 2017 dan Permen ESDM nomor 5, 6, dan 18 tahun 2017, bahwa PT FI boleh mengeksport konsentrat, jelas pelanggaran terhadap UU Minerba nomor 4 tahun 2009. Karena tidak dikenal adanya IUPK sementara, artinya pelangaran demi pelanggaran terhadap UU Minerba yang telah memberikan izin operasi kepada PT FI dengan berlandasan KK dan IUPK Sementara," jelasnya.
Yusri menambahkan bahwa mungkin di dunia hanya bisa terjadi di Indonesia saja ada sebuah perusahaan bisa beroperasi berlandaskan 2 UU, yaitu UU Pokok Pertambangan nomor 1 tahun 1967 yang melahirkan Kontrak Karya (KK) dan UU Minerba nomor 4 tahun 2009 yang melahirkan IUPK Sementara.
Baca Juga: SAR dari Freeport Bantu Evakuasi Pesawat Philatus
Berita Terkait
-
Jonan Targetkan Perundingan Dengan Freeport Selesai Juli 2017
-
Jonan Tolak Permintaan Freeport Soal Aturan Khusus Investasi
-
Soal Isu Kontrak Freeport Diperpanjang, Jonan: Nggak Ada Itu
-
Freeport Ingin Sebelum Oktober Kontraknya Sudah Diperpanjang
-
Freeport Akui Negosiasi Dengan Pemerintah Belum Capai Titik Temu
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN