Rekam jejak PT Freeport Indonesia (FI) yang sudah beroperasi hampir 50 tahun mengungkap banyak fakta korporasi tersebut tidak taat terhadap Kontrak Karya maupun terhadap Undang-Undang Minerba nomor 4 tahun 2009. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, di Jakarta, Jumat (6/7/2017).
"Seharusnya, hal di atas menjadi pedoman penting bagi pemerintah Indonesia dalam bernegoisasi untuk menentukan sikapnya. Apakah perlu atau tidak diperpanjang izinnya," kata Yusri Usman.
Yusri menegaskan kalau PT Freeport Indonesia mematuhi Kontak Karya (KK) tahun 1991, seharusnya proses divestasi 51 persen saham mereka sudah selesai tuntas pada akhir Desember 2011. Ini masih ditambah dengan kelonggaran soal pembagunan smelter yang pernah diberikan kepada PT FI pada Juli 2014 dalam bentuk MOU dan menempatkan "jaminan kesungguhan" 120 juta dolar Amerika Serikat (AS), walaupun dengan berbagai alasan "cash flow" PT FI hanya menyetorkan 15 juta dolar AS.
"Faktanya, coba lihat, sudah sejak awal tahun 2017 informasi yang diperoleh dari BKPM Jawa Timur bahwa PT FI belum menyelesaikan proses izin membangun smelternya," lanjut Yusri.
Adapun Surat Dirjen Minerba tanggal 31 Agustus 2015 kepada PT FI menyimpulkan bahwa PT FI "tidak beritikad baik" terhadap isi pasal UU Minerba setelah melalui proses negoisasi beberapa bulan. Sudah hampir 4 tahun PT FI tidak menyetorkan deviden atas saham pemerintah 9,36 persen kepada Pemerintah.
"Aneh dan lucu sikap pemerintah yang pada April 2017 telah memberikan IUPK. Sementara berdasarkan Peraturan Presiden nomor 1 tahun 2017 dan Permen ESDM nomor 5, 6, dan 18 tahun 2017, bahwa PT FI boleh mengeksport konsentrat, jelas pelanggaran terhadap UU Minerba nomor 4 tahun 2009. Karena tidak dikenal adanya IUPK sementara, artinya pelangaran demi pelanggaran terhadap UU Minerba yang telah memberikan izin operasi kepada PT FI dengan berlandasan KK dan IUPK Sementara," jelasnya.
Yusri menambahkan bahwa mungkin di dunia hanya bisa terjadi di Indonesia saja ada sebuah perusahaan bisa beroperasi berlandaskan 2 UU, yaitu UU Pokok Pertambangan nomor 1 tahun 1967 yang melahirkan Kontrak Karya (KK) dan UU Minerba nomor 4 tahun 2009 yang melahirkan IUPK Sementara.
Baca Juga: SAR dari Freeport Bantu Evakuasi Pesawat Philatus
Berita Terkait
-
Jonan Targetkan Perundingan Dengan Freeport Selesai Juli 2017
-
Jonan Tolak Permintaan Freeport Soal Aturan Khusus Investasi
-
Soal Isu Kontrak Freeport Diperpanjang, Jonan: Nggak Ada Itu
-
Freeport Ingin Sebelum Oktober Kontraknya Sudah Diperpanjang
-
Freeport Akui Negosiasi Dengan Pemerintah Belum Capai Titik Temu
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri