Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Arsitek disahkan menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri dari 11 Bab dengan 45 pasal dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2017). Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja RUU Arsitek dari Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyampaikan bahwa proses pembahasan RUU Arsitek dilakukan oleh Pemerintah dengan DPR dimulai sejak Juli 2016.
Dalam perkembangannya pemerintah menyampaikan 363 daftar inventarisasi masalah (DIM). Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus (Timus) secara intensif serta menghasilkan rumusan yang disepakati bersama pemerintah dan semua Fraksi di Komisi V DPR dalam Rapat Kerja hari Senin (10/7/2017), di Gedung DPR RI Jakarta.
Setelah pengesahan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan Pendapat Akhir Presiden mengenai RUU tentang Arsitek. Dalam rapat paripurna tersebut dikatakan bahwa setelah UU Arsitek ini diundangkan, Pemerintah memiliki tugas penting lainnya untuk menyiapkan perangkat implementasi dari UU tersebut.
Menteri Basuki menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan amanat UU Arsitek dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih teknis dan operasional, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri. "Disamping itu berbagai bentuk sosialisasi juga akan dilakukan untuk menyebarluaskan pemahaman kepada masyarakat terhadap Undang-Undang tentang Arsitek ini," kata Basuki di Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Dengan disahkannya UU Arsitek ini, mencerminkan perhatian Pemerintah yang besar terhadap pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya profesi arsitek di Indonesia. Praktik arsitek di Indonesia telah memberikan sumbangsih yang nyata dalam pembangunan nasional melalui karya-karya arsitektur yang menunjukkan karakter dan identitas bangsa kita untuk sekaligus menjaga kearifan budaya lokal.
UU Arsitek sangat diperlukan untuk mendorong profesi Arsitek dan praktik Arsitek yang andal dan profesional, mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna karya arsitek di Indonesia. Diharapkan UU Arsitek nantinya mampu memenuhi kebutuhan hukum profesi arsitek khususnya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi arsitek, pengguna jasa arsitek, praktek dan profesi arsitek, karya arsitek dan masyarakat.
Sementara itu, untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan arsitek Indonesia, maka akan dikembangkan standar profesi arsitek yang terdiri atas standar pendidikan atau program profesi, standar kompetensi, dan standar kinerja arsitek.
Pemerintah akan membentuk Dewan Arsitek Indonesia (DAI) yang akan bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) untuk menjaga profesionalitas dan kompetensi arsitek. Pembentukannya merupakan salah satu amanat dalam UU Arsitek yang baru disahkan tersebut.
Baca Juga: Kementerian PUPR Kerjasama Insfrastruktur Dengan Timor Leste
Selain itu, UU Arsitek ini juga mengatur tenaga arsitek asing yang bekerja di Indonesia. UU ini tidak membatasi arsitek asing, namun mengatur kerjasama yang terjalin antara arsitek lokal dan arsitek asing "Berdasarkan UU secara hukum arsitek asing harus bekerja sama dengan arsitek Indonesia dan sebagai penanggung jawabnya yaitu arsitek Indonesia," jelasnya.
Menteri Basuki atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan RUU, serta mengapresiasi pimpinan serta anggota DPR RI karena telah memberikan perhatian yang besar selama berlangsungnya pembahasan RUU Arsitek.
Berita Terkait
-
Istana Wapres IKN Rampung 100 Persen: Kemegahan Rp1,4 Triliun Berkonsep 'Huma Betang Umai'
-
Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Media Asing Sebut IKN Terancam Jadi Kota Hantu, Ini Jawaban Tegas Kepala Otorita
-
Menggali Potensi Arsitektur Indonesia di Jakarta Architecture Festival 2025
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat