Inisiator RUU Konsultan Pajak Mukhamad Misbakhun berpendapat, komitmen pemerintah dalam rangka menindaklanjuti reformasi bidang perpajakan pasca Tax Amnesty akan memberikan prioritas legislasi untuk membahas RUU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU Pajak Penghasilan, RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah dan RUU Bea Materai. Dalam rangka reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif, maka RUU Konsultan Pajak menjadi bagian yang penting dan tidak terpisahkan.
“Hal ini sebagai upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dengan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan,” kata Misbakhun pada rapat Badan Legislasi di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Menurut Misbakhun, profesi konsultan pajak selama ini regulasinya hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. RUU Konsultan Pajak menjadi sangat penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah, sehingga wajib pajak akan bisa mendapatkan hal kesetaraannya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak.
Misbakhun yang juga anggota Baleg ini mengatakan, sebagai salah satu profesi yang penting di dalam sistem perpajakan kita, maka profesi konsultan pajak perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat undang-undang. Yang didalamnya terdapat aturan yang jelas dan mengikat dalam mengatur profesi konsultan pajak yaitu bagaimana praktek profesi konsultan pajak baik kewajiban, hak dan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan. Bagaimana dengan badan hukumnya dan yang diperbolehkan berpraktek itu bagaimana serta bagaimana dengan konsultan asing.
“Dengan begitu urgensi adanya UU Konsultan Pajak adalah untuk dapat memberikan sinergi yang positif pada program perpajakan nasional dimana pajak makin menjadi sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan nasional,” tegasnya.
Menurutnya, perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WB) dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system dimana WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
“Tidak semua WP memahami bagaimana mengurus perpajakannya sehingga membutuhkan konsultan pajak untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” katanya.
Anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan, konsultan pajak mempunyai peranan yang semakin penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban WP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Peranan konsultan pajak terhadap penerimaan negara cukup besar dimana tidak hanya memberikan konsultan pajak tetapi juga memberikan edukasi terkait perpajakan.
Baca Juga: Sebelum Jadi UU, Misbakhun Minta Isi Perppu 1/2017 Diperjelas
Saat ini, jumlah konsultan pajak hanya 4.500 konsultan yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah yang kecil untuk dapat menunjang DJP, jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan dengan rasio perbandingan jumlah wajib pajak dan jumlah penduduk yang hampir 250 juta orang.
Misbakhun membandingkan jumlah konsultan pajak di negara lain. Jepang misalnya, memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak dengan jumlah penduduk yang lebih kecil.
“Maka, Indonesia masih sangat kekurangan konsultan pajak. Dimana Idealnya menurut Ikatan Konsultan Pajak Indonesia jumlah konsultan harus di atas 60 juta,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sebelum Jadi UU, Misbakhun Minta Isi Perppu 1/2017 Diperjelas
-
Misbakhun Kritik Denny Indrayana Jadi Pembicara Seminar Oleh STAN
-
Dituduh Mark Up Proyek Gedung, KPK: Baca Audit BPK yang Utuh
-
Misbakhun: Pertaruangan RUU Pertembakauan Ini Luar Biasa
-
Sarmuji Desak Pemerintah Segera Benahi Masalah Petani Tebu
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Target Harga Rp6.000, Saham Emiten Tambang AMMN Layak Dibeli?
-
Lippo Malls Gelontorkan Rp11,6 Miliar Bangun PLTS Atap
-
Iran-AS Damai, Rupiah Berjaya Hari Ini di Level Rp17.851/USD
-
Pasar Modal Indonesia Turun Kasta Jadi Frontier Market? Dirut BEI Beri Bocoran
-
Profil Jeffrey Hendrik, Dirut BEI Baru dengan Janji Transparansi IHSG
-
Prabowo Mau 'Copot' Ratusan Direksi dan Komisaris BUMN di Tengah Isu Rangkap Jabatan
-
Dirut Baru Berambisi Bawa BEI Masuk Daftar 10 Bursa Terbesar Dunia
-
Bikin Pusing Pengusaha, Mengapa Gas Industri Belakangan Ini Harganya Tinggi?
-
Dana Asing Rp449,83 M Minggat dari Pasar Saham di Sesi I, BBCA Banyak Dilepas
-
Telkom Perkuat Kepatuhan Regulasi dan Kapabilitas Pengambil Keputusan untuk Dorong Pertumbuhan