Berbicara pada rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan mengenai rencana penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi RUU, anggota komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan dukungan sepenuhnya kebijakan pemerintah untuk bisa mengakses informasi perpajakan ini dibuka untuk kepentingan perpajakan. Namun, menurut Misbakhun masih ada permasalahan terkait isi (content) dalam Perppu 1/2017 itu.
“Bu menteri Sri Mulyani perlu mengetahui ada beberapa hal yang menjadi permasalahan substansial terhadap Perppu itu, dan bu Menteri harus mencarikan jalan keluar. Sehingga, dukungan ini juga tidak kemudian menadi melemah karena content,” kata Misbakhun di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Salah satu pasal dalam Perppu 1/2017 yang bermasalah, sebut Misbakhun, Pasal 9 kalimat ”..dapat menerbitkan PMK.” Kalau kita baca UU 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang Undangan, bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tidak boleh mengatur di luar isi dari Perppu ini ketika menjadi UU.
Misbakhun mengatakan, terdapat lima UU yang akan dibuka kerahasiaannya dengan Perppu ini, yakni Perbankan, Perbankan Syariah, Asuransi, Pasar Modal, dan Bursa Berjangka. Di sini, yang disebutkan adalah akses keuangan. Misbakhun mencontohkan akses perbankan. Apa yang akan dibuka dari perbankan? deposito?, saldo pinjaman?, rekeningnya?.
Menurut Misbakhun, jika permasalahan tersebut belum ada jalan keluar, nanti yang kasihan adalah pelaksana (pegawai pajaknya). Ketika mereka akan meminta informasi itu, nanti mereka akan berantem tiap hari dengan Wajib Pajaknya.
“Saya khawatir, Perppu ini akan berpotensi uji materi (judicial review), apakah di tingkat MA atau MK karena ketidakjelasan sejak awal kita meregulaasi,” ujarnya.
Misbakhun juga mencontohkan di sektor asuransi. Apa yang ingin dicari, apakah polis kebakaran, simpanan, unit link atau apa? Untuk sektor Pasar modal apa? Apakah simpanan rekening nasabah yang ada di perusahaan sekuritas? investasi reksadana, atau produk investasi kolektif yang lain, atau apa?.
“Ini yang mau kita buka apanya? Nah, kalau Perppu-nya tidak bunyi yang kita setujui menjadi UU, dan di PMK-nya mengatur, ini yang akan menjadi pertanyaan semua. Saya mengkhawatirkan itu Bu Menteri,” ungkapnya.
Baca Juga: Misbakhun Kritik Denny Indrayana Jadi Pembicara Seminar Oleh STAN
Meski demikian, Misbakhun menegaskan, dukungan DPR secara politik akan riil menjadi UU. Tapi, jangan sampai kemudian dilemahkan karena implementasi dan aturan di bawahnya tidak ada dasar dudukannya di Perppu ini secara aspek hukum dan tata cara pembentukan peraturan perundang undangan.
Misbakhun pun menyarankan Bu Menteri mencarikan jalan keluar. Dan, kemudian pemerintah dan DPR segera membahas RUU Ketentuan Umum Perpajakan. Di dalam RUU KUP ini, Misbakhun mengusulkan agar dimasukkan semua komponen yang ingin menjadi keinginan dan kewenangan pemerintah dalam pembukaan rekening nasabah itu menjadi bagian dari UU, sehingga aspek yang menjadi titik lemah tercover di dalam UU yang secara hati-hati dan benar kita susun.
Sekali lagi Misbakhun mewanti-wanti Bu Menteri supaya ada jalan keluar dan solusi.
“Saya cuma takut dan kasihan pegawai yang di lapangan Bu Menteri,” katanya.
Berita Terkait
-
Isu Ronaldo Bakal Balik ke MU, Begini Jawaban Tegas Mourinho
-
Misbakhun Kritik Denny Indrayana Jadi Pembicara Seminar Oleh STAN
-
Dirjen Pajak Ancam Kirim Wajib Pajak Bandel ke Nusakambangan
-
Dirjen Pajak: Sehari, Petugas Wajib Sandera Satu Penunggak Pajak
-
Tunggak Bayar Pajak, Warga Kini Bakal Disandera
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga