Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satunya sebuah Surat Edaran Pedoman Pemblokiran Dana Nasabah Terduga Teroris.
Peraturan lainnya, di antaranya 2 peraturan program keuangan berkelanjutan, 1 peraturan pasar modal Surat Edaran Pedoman Pemblokiran Dana Nasabah Terduga Teroris.pembiayaan infrastruktur, dan 2 peraturan pasar modal untuk pengembangan Usaha Kecil Menengah.
Empat POJK dan SE ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK Rabu (19 Juli 2017) sebagai upaya Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 menuntaskan berbagai kebijakan yang telah dikerjakan khususnya dalam mendukung upaya Pemerintah mendorong pembangunan infrastruktur, pengembangan Usaha Kecil Menengah dan program keuangan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional Triyono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Empat POJK dimaksud adalah:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik.
2. Peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK DINFRA).
3. Peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
4. Peraturan OJK Nomor: 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
Baca Juga: Obrolan Teroris di Telegram: Jual Celana Dalam hingga Cari Cewek
Sementara satu Surat Edaran yaitu SE No 38/SEOJK.01/2017 tanggal 18 Juli 2017 sebagai tindak lanjut atas amanat Pasal 46 ayat (4) juncto Pasal 68 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
POJK Keuangan Berkelanjutan dikeluarkan sebagai peraturan yang spesifik dan mengikat untuk seluruh pelaku sektor jasa keuangan dalam rangka mewujudkan sistem keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.
POJK ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup termasuk di dalamnya adalah kebijakan yang peduli kepada sosial dan lingkungan hidup di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.
POJK ini antara lain mengatur Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan yang disampaikan setiap tahun kepada OJK pada waktu yang sama dengan penyampaian rencana bisnis bagi LJK yang diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnis sebagai bagian dari rencana bisnis atau dalam dokumen terpisah, dan paling lambat tanggal 31 Januari bagi LJK yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnis.
POJK DINFRA diterbitkan OJK dalam rangka mendukung program Pemerintah RI yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu terkait kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur nasional. Berdasarkan hal tersebut diperlukan inovasi produk investasi baru yang memberikan fleksibilitas bagi Manajer Investasi untuk menyusun portofolio investasi yang dapat menjadi bagian solusi untuk mengurangi keterbatasan pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Dua POJK Pasar Modal lain yang berkaitan dengan UKM merupakan upaya OJK untuk mempermudah akses Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah untuk memanfaatkan Pasar Modal melalui mekanisme Penawaran Umum. Dengan demikian, Pasar Modal dapat menjadi alternatif pendanaan bagi Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah selain melalui perbankan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Pemerintah Bakal Luncurkan Dana Riset Jumbo Demi Perbaiki Kualitas SDM
-
Menkeu Purbaya Pede IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun, Bos BEI: Sebuah Keniscayaan!
-
Bank Jago Torehkan Laba Bersih Rp 199 Miliar di Kuartal III-2025, Melesat 132 Persen
-
Bos BEI: Dalam 2 Tahun Tak Ada BUMN Maupun Anak Usaha yang IPO
-
Kemenperin Sebut Penyeragaman Kemasan Rokok Berisiko Jadi Hambatan Perdagangan
-
Menko Zulhas Akui Minta Bantuan TNI Berantas Tengkulak Ditingkat Petani
-
BEI: IHSG Telah Melonjak 16,83 Persen dari Akhir Tahun 2024
-
ADRO Masuk Key Call List UBS: Target Harga Saham Diproyeksi Naik 49 Persen
-
Soroti Listrik di Daerah 3T, Bahlil: Nasionalisme Masyarakat Jangan Berkurang!
-
Anak Menteri Keuangan Viral Lagi Usai Memprediksi Krisis Ekonomi Global: Siapkan Bitcoin dan Emas!