Harga saham emiten ritel PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) anjlok hingga 400 poin atau 24,92 persen pada sesi pertama perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (21/7/2017). Kondisi ini terjadi akibat pemberitaan negatif terkait penyegelan gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU), anak usaha AISA atas tuduhan menjual beras oplosan.
Tak hanya itu, harga saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) juga tercatat turun paling dalam pada penutupan perdagangan saham pada Jumat (21/7/2017). Saham emiten yang bergerak di bidang produksi makanan ini ditutup anjlok 24,92 persen.
Kondisi ini diakui oleh Anton Apriyantono, Komisaris Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Menurutnya, pemberitaan dan tudingan penjualan beras oplosan telah merugikan pihaknya.
"Iya memang butuh waktu lama bagi kami supaya rebound kembali harga saham kami," kata Anton saat dihubungi Suara.com, Minggu (23/7/2017).
Anton menegaskan dirinya sudah mencoba memberi penjelasan terhadap duduk persoalan ini secara lengkap dan benar. Dalam waktu dekat, ia akan berkoordinasi dengan Dewan Direksi untuk mengatasi persoalan ini. "Sekarang ini saya di Aceh. Setiba di Jakarta, saya akan berkoordinasi dengan Dewan Direksi terkait penjelasan lengkap kepada publik," ujar mantan Menteri Pertanian di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebuah gudang milik PT IBU berisi 1.161 ton beras Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (20/7/2017) malam digerebek Satgas Pangan Polri. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai penampungan dan tempat pengoplosan beras medium yang dijual sebagai beras premium.
Komposisi beras MAKNYUSS dan CAP AYAM JAGO yang diproduksi PT IBU dituduh tak sesuai dengan apa yang tercantum pada label. Hal ini didasarkan pada hasil laboratorium pangan terhadap kedua merek beras tersebut.
Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU. Dasar hukum yang dilanggar adalah Pasal 383 KUHP dan Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, perusahaan yang menjual beras merek MAKNYUSS dan CAP AYAM JAGO ini juga dituduh menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani yang jauh di atas harga pemerintah. Kondisi ini mengakibatkan pelaku usaha lain tidak bisa bersaing.
Konsekuensinya Harga penjualan beras produk PT IBU di tingkat konsumen juga jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp9.500 per kg. Para pelaku usaha pangan harus mengikuti harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah yakni Permendag No 47 tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 18 Juli 2017 yang merupakan Revisi Permendag 27 tahun 2017. Pemerintah sudah menetapkan harga gabah Rp3.700 per kilogram, tetapi mereka beli harga lebih tinggi.
Baca Juga: Tiga Pilar Sejahtera Food Bantah Rugikan Pelaku Usaha Lain
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan