Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyerahkan Mobile Trainning Unit (MTU) tahap kedua kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis, (27/7/2017) sebagai wujud nyata dalam mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Serah terima pinjam pakai MTU ini diserahkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib dan diterima oleh Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara, H. Muh Amin. Penyerahan MTU ke Provinsi NTB tahap pertama telah dilakukan tahun 2016 lalu.
Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi disebutkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus dikerjakan oleh tenaga kerja konstruksi bersertifikat. Untuk itu, Ditjen Bina Konstruksi terus berusaha mencetak tenaga kerja konstruksi bersertifikat dan ditargetkan sampai dengan Tahun 2019 akan dapat dicetak sebanyak 750.000 orang. Dengan sertifikat tersebut, tenaga kerja konstruksi akan memiliki daya saing dalam menghadapi pasar bebas.
Dalam rangka mempercepat pencapaian target tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat, telah dilakukan berbagai jenis pelatihan antara lain Pelatihan menggunakan MTU, Pelatihan On the Job Training, Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning), serta Pelatihan Mandiri yang dilakukan oleh mandor yang telah mendapat pelatihan dari Assesor/instruktur dan dinyatakan layak dan memiliki sertifikat. MTU menjadi solusi mengingat daya jangkau yang luas hingga ke pelosok dan ‘menjemput bola’ hingga ke tempat proyek-proyek konstruksi, dengan memberikan pelatihan kemudian menguji tenaga kerja konstruksi.
“Saya sangat berharap MTU ini memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat, terutama di wilayah Mataram dan sekitarnya. Pemerintah juga mendorong pemberdayaan dan melibatkan sebanyak-banyaknya pelaku usaha dan tenaga kerja konstruksi lokal lewat pelatihan menggunakan Mobile Trainning Unit ini,” ujar Yusid dalam keterangan resmi, Kamis (27/7/2017).
Program MTU ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo bahwa percepatan pembangunan yang merata di tanah air harus terus dilaksanakan didukung oleh kesiapan tenaga kerja konstruksi, sehingga rakyat Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri ketika Pemerintah melakukan pembangunan infrastruktur secara masif. Program ini juga sejalan dengan arahan Menteri PUPR, bahwa MTU tambahan dikirimkan kepada provinsi yang memiliki produktivitas tenaga kerja tinggi, dan memiliki karakteristik kepulauan serta memiliki proyek strategis nasional.
Menanggapi hal tersebut Wakil Gubenur NTB, H. Muh. Amin mengapresiasi keseriusan Kementerian PUPR dalam meningkatkan daya saing pekerja konstruksi melalui pelatihan keliling. “Pekerja konstruksi yang ada di daerah bisa mengasah potensi skill kemampuan mereka dalam meningkatkan daya saing dengan Keberadaan MTU” ucap Muh. Amin.
Dirjen Bina Konstruksi juga menambahkan bahwasanya Pemerintah Provinsi harus dapat mengatur dan menyusun perencanaan kerjasama dalam pemanfaatan MTU tersebut secara bergilir kepada mitra diantaranya Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Sekolah Menengah Kejuruan, Badan Usaha Jasa Konstruksi, LPJK, dan Balai Latihan Kerja.
Penguatan Infrastruktur Wilayah dengan Investasi Menggunakan Skema KPBU
Baca Juga: Kementerian PUPR Minta Pemda Percepat Infrastruktur Lewat DAK
Sesuai amanat UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa terdapat substansi pokok baru yaitu Usaha Penyediaan Bangunan yang lahir sebagai upaya terobosan dari pemerintah dalam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan usaha jasa konstruksi. Intinya bahwa pembiayaan infrastruktur tidak lagi bertumpu dari APBN/D, tapi memberikan peluang yang sebesar-besarnya pada swasta dan juga masyarakat.
Dirjen Bina Bina Konstruksi menjelaskan Usaha Penyediaan Bangunan tidak lain merupakan pengembangan dari usaha jasa konstruksi yang bisa dibiayai sendiri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat, dan dapat melalui pola kerjasama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan bangunan.
“Skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) memberikan peluang sebesar-besarnya bagi para investor swasta dalam menciptakan inovasi dan akselerasi pembangunan infrastruktur yang akan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi, khususnya untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat”, ungkap Yusid. Menurut Wakil Gubenur Provinsi NTB, wilayahnya cukup luas, sehingga investasi dari pihak swasta melalui skema KPBU, sangat dibutuhkan.
Saat ini Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Konstruksi secara terus menerus berupaya untuk menyusun regulasi dengan skema yang tepat untuk mempercepat proses pembiayaan investasi infrastruktur.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026