Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain menilai keinginan Presiden Joko Widodo menggunakan dana Haji untuk pembangunan infrastruktur kontra produktif dengan Undang-Undang.
"Itu kontradiksi dengan Undang-Undang," kata Malik, Jumat (28/7/2017).
Seperti diketahui, saat melantik 14 orang anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKB) pada Rabu (26/7/2017), Jokowi sempat mengutarakan keinginannya itu, di mana dana haji akan akan dipakai juga untuk pembangun infrastruktur.
Malik melanjutkan, saat melakukan uji kepatutan anggota dewan pengawas BPKH dan Badan Pelaksana BPKH, pihaknya sudah mewanti-wanti supaya pengelolaan dana haji sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Haji.
"Disitu kan sudah disebutkan tujuan penggunaan dana haji. Di luar itu nggak boleh lah," ujar Malik.
Kata dia, dana haji harus dipergunakan kepentingan jamaah haji. Misalnya untuk pembangunan asrama di Jeddah. Sebab, dana haji bukan milik negara, melainkan milik masyarakat yang hendak pergi haji.
"Di samping penggunaan dana haji itu harus sesuai UU 34 Tahun 2014, penggunaan dana haji harus bebas resiko karena itu bukan uang negara. Itu uang umat, harus dijamin keamanannya dan harus bebas resiko," kata Malik.
Baca Juga: YLKI Tolak Ide Jokowi Pakai Dana Haji Untuk Proyek Infrastruktur
Tag
Berita Terkait
-
Kunjungan Gibran ke Asmat, Pantau Museum hingga Pembangunan Gereja
-
Kasus Hanania Travel: Awkarin Tunda Pemeriksaan Saksi dan Davina Karamoy Diperiksa Polisi
-
Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan
-
Korupsi Haji, Bos Maktour Blak-blakan Pernah Temui Yaqut Minta Kuota Haji Khusus
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil
-
BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?
-
Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini
-
Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI
-
Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000