Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tetap menginginkan dan berupaya agar ada kesetaraan tarif antara taksi online dan konvensional. Tujuannya agar tercipta suatu tatanan bisnis transportasi yang adil.
"Saya dan ahli hukum akan mengkaji dan mengkonsultasikan kepada Menteri hukum dan HAM supaya ada payung hukum agar kesetaraan tetap ada diantara taksi online dan konvensional," kata Menhub Budi karya Sumadi kepada pers di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (25/8/2017).
Hal tersebut disampaikan usai menhub melakukan pertemuan dengan Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo membahas transportasi dari dan menuju Bandara Adi Soemarmo.
Budi mengatakan hal itu menyikapi putusan Mahkamah Agung yang menganulir Peraturan Menteri Perhubungan PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menhub Budi mengakui dirinya tidak bisa menutup kekagetan keputusan MA tersebut karena waktu membuat peraturan hati-hati sekali dan semua pihak mulai dari masyarakat transportasi diajak bicara dan melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah.
Dia mengatakan walaupun Keputusan Menhub itu dianulir tapi masyarakat jangan resah karena keputusan itu masih efektif sampai November 2018.
"Jadi kalau ada yang membuat tarif sangat rendah atau sangat tinggi bisa dikenakan hukuman," katanya.
Bersamaan dengan itu, Menhub dan ahli hukum akan mengkaji dan mengkonsultasikan kepada Menteri Hukum dan HAM supaya ada payung hukum agar kesetaraan tetap ada diantara online dan konvensional.
Baca Juga: Menhub: Proyek Kereta Bandara Solo Harus Tuntas November 2018
Ditegaskan kembali Kementerian Perhubungan akan taat azas dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Peraturan Menteri Perhubungan PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kementerian Perhubungan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Grab Siapkan Dana Jumbo untuk Bonus Hari Raya Jelang Lebaran 2026
-
BEI Akan Terbitkan Daftar Saham yang Pemiliknya Terkonsentrasi
-
Produksi Migas Digenjot, SKK Migas Siapkan 100 Sumur Eksplorasi di 2026
-
Pengidap Autoimun Ini Ubah Tanaman Herbal Jadi Ladang Cuan, Omzet Tembus Ratusan Juta
-
Pasca Danantara, Akademisi Soroti Risiko Hilangnya Karakter Publik BUMN
-
Dari 45.000 Sumur Rakyat, Baru 1 UMKM yang Berhasil Produksi Minyak
-
Dapat Arahan Prabowo, Bahlil Ungkap Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut
-
Layanan Pelabuhan Dikeluhkan, Pengusaha Minta Pemerintah Turun Tangan
-
Resmi! BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Direktur Utama, Jamin Transparansi Saham RI
-
Purbaya: Kita Negara Maritim Tapi Kapal Beli dari Luar