Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menetapkan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Bay Mokhamad Hasani sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Sebagai Pelaksana Tugas Nomor : 1106 Tahun 2017.
Dalam surat perintah yang ditandatangani oleh Menhub disebutkan bahwa perintah sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Hubla ini terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif atau penunjukkan pejabat lain oleh Menteri Perhubungan.
Adapun sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Laut, Bay diberi wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas rutin.
Sebelumnya Menteri Perhubungan mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus yang menimpa Dirjen Perhubungan Laut, A, Tonny Budiono. Menhub juga berpesan kepada seluruh karyawan Kementerian Perhubungan khususnya yang berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut untuk tetap bekerja seperti biasa dan menjaga suasana agar tetap kondusif.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat, Lollan A.S. Panjaitan mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Lebih lanjut Lollan menambahkan, Ditjen Hubla akan melakukan konsolidasi untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan agar ke depan kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Segenap jajaran Ditjen Perhubungan Laut akan terus semangat bekerja dengan baik dan ikhlas, dengan tetap menjujung tinggi nilai-nilai kejujuran dan mengindari praktik korupsi dan pungli,” tutup Lollan di Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
Terkini
-
Hotel Tertinggi di Dunia Bakal Dibuka November 2025, Harga Sewanya Rp 4,64 Juta per Malam
-
IPO Merdeka Gold Resources Cetak Rekor di BEI
-
MA Lantik Juda Agung Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK
-
Menkeu Purbaya Bongkar 200 Pengemplang Pajak, Ada Nama-nama Besar?
-
Keuangan Memburuk, 1.800 Pramugari Maskapai Ini Bakal Menganggur
-
Momen Menkeu Tantang Banggar DPR Tambah Jatah Bansos: Gak Berani Rupanya
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Saldo Pencairan PIP September 2025 Belum Masuk? Begini Solusinya
-
Anggito Abimanyu Mundur dari Jabatan Wamenkeu
-
Tarif Listrik PLN Periode September-Oktober 2025, Ada Kenaikan Harga?