Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar berpendapat, salah satu hasil perundingan pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebenarnya hanya merupakan siasat atau akal-akalan untuk melegitimasi tujuan utamanya. Tujuan utamanya adalah pemberian izin ekspor mineral mentah kepada Freeport.
“Atau memberi kebebasan kepada Freeport untuk mengabaikan UU Minerba yang mewajibkan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Lagi-lagi Freeport akan bebas untuk ekpor tambang mentah ke luar negeri,” kata Bisman di Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Dikatakan Bisman, perlu menjadi catatan tentang perubahan Kontrak Karya (KK) PT Freeport menjadi IUPK saat ini tidak ada dasar hukumnya dalam UU 4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasalnya, di dalam UU Minerba dinyatakan bahwa IUPK hanya dapat diberikan di Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang ditetapkan menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) atas persetujuan DPR RI.
“Jadi, pemberian IUPK kepada PT Freeport jelas melanggar hukum. Jika hal ini dilakukan, seharusnya UU 4/2009 direvisi terlebih dulu,” tegasnya.
Menurut Bisman, landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia berupa IUPK, bukan berupa Kontrak Karya (KK), pada dasarnya mempunyai maksud baik, karena dengan bentuk izin negara akan mempunyai posisi yang lebih tinggi dan berlaku rezim hukum administrasi dan tata usaha negara yang lebih merepresentasikan penguasaan negara atas sumber daya pertambangan Indonesia.
Hal ini berbeda jika masih menggunakan sistem kontrak dimana para pihak terkait (pemerintah/negara dan PT Freeport) dalam posisi yang setara dan menggunakan rezim hukum perdata.
“Karena posisi setara, maka kontrak (karya) tidak merepresentasikan penguasaan negara atas sumber daya pertambangan Indonesia,” tukasnya.
Baca Juga: Soal Harga Saham, Indonesia Jangan Terkesan Dipecundangi Freeport
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ignasius Jonan 2 Jam Bertemu Prabowo, Bahas Proyek Kereta Cepat Bareng AHY?
-
Jadwal Pembagian Dividen AVIA, Tembus Rp 600 Miliar untuk Pemegang Saham
-
BRI Peduli dan YBM BRILian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir Sukabumi
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Menkeu Purbaya Sebut Krisis China Tak Mungkin, Singgung Sistem Komunis
-
Menkeu Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Tembus 5,5 Persen
-
Produsen Vaksin Global Bakal Gunakan AI Demi Hadapi Pandemi Berikutnya
-
Suara dari Timur: Mengenang Ajoeba Wartabone dan Api Persatuan Indonesia
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi